Tampilkan postingan dengan label Fatwa Majelis Tarjih 2005. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Majelis Tarjih 2005. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Februari 2011

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH (2)

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH (2)
Penanya:
Muh. Sungkilang Wala’,
Jl. Merdeka Jurusan BTN Merdeka, Depan Blok A 1 Palopo 91921
Pertanyaan:
Bahwa masjidmasjid
seKota
Palopo tahun ini sudah dijadikan program kota
sebagai kota religie, mengadakan zikir bersama setiap malam Jum‘at antara Maghrib
dan ‘Isya atas prakarsa aktifis pengurus PD Muhammadiyah yang pada dua atau tiga
tahun terakhir menjadi salah seorang Pembantu Walikota Palopo. Zikir bersama itu
dilaksanakan dengan cara berkumpul pakai hitungan 100 x, pakai imam dan makmum,
dengan suara bersama dank eras, dengan zikir tertentu yang sudah disusun dan
dibukukan.
Saya sebagai imam di suatu masjid dengan beberapa anggota anggota jamaah
menganggap bid‘ah, sehingga pada masjid tersebut, pelaksanaan zikir bersama itu tidak
kontinue dan sepisepi
sehingga pemrakarsa tersebut mengedarkan undangan secara
tertulis untuk makmum dan menunjuk imam khusus dari luar setiap sebelum malam
Jum‘at dan imam zikir diberi uang transport. Maka untuk kemurnian agama, saya
tanyakan kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah, bagaimana hokum atau kedudukan
zikir bersama itu? Boleh saya lakukan atau tidak? Mohon jawaban atau uraian tentang
zikir bersama, karena pendapat Majelis Tarjihlah yang akan saya pedomani.
Catatan: Saya anggap bid‘ah, berdasarkan buku yang saya baca yaitu buku tanya
jawab oleh A. Hasan hal. 739, Buku Keharaman Bid‘ah (terjemahan) karangan
penasehat Masjid Nabawi, Madinah, dll.
Akhirnya, semoga mendapat jawaban secepatnya.
Wassalam WW.
Jawaban:
Sebelum kami jelaskan secara rinci, maka perlu kami kutipkan terlebih dahulu
ayatayat
dan haditshadits
tentang zikir, sehingga saudara dapat dengan mudah
memahami dalildalilnya;
1 الَّذِينَ
ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوب . [ الرعد
.[ 28 :( 13 )
.[ 41 :( 2 يَاأَيُّه
ا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرً ا. [الأحزاب ( 33
3 وَاذْكُرْ
رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ
.[ 205 :( وَالْآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِين . [ الأعراف ( 7
4 عَنْ
أَبِي مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَجَعَلَ
النَّاسُ يَجْهَرُونَ بِالتَّكْبِيرِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا
عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا
.[ 2704/ وَهُوَ مَعَكُمْ ... [ رواه مسلم ٬ كتاب الذك ر: 4 4
5 عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَ نَا مَعَهُ حِينَ يَذْكُرُنِي إِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ
فِي نَف سِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلإٍَ ذَكَرْتُهُ فِي مَلإٍَ هُمْ خَيْرٌ مِنْهُمْ وَإِنْ تَقَرَّبَ مِنِّي
شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا وَإِنْ أَتَان ي
.[ 2675/ يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَة . [رواه مسلم ٬ كتاب الذك ر: 2
6 عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِن لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
مَلا ئِكَةً سَ يَّارَةً فُضُلاً يَتَتَبَّعُونَ م جَالِسَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا مَجْلِسًا فِيهِ ذِكْرٌ
قَعَدُوا مَعَهُمْ وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضًا بِأَجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَئُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ
السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَإِذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعِدُوا إِلَى السَّمَاءِ ... [ رواه مسلم ٬ كتاب
.[ 2689/ الذك ر: 25
7 عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ
فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَ يَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ
السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَ لاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ...
.[ 2699/ [ رواه مسلم ٬ كتاب الذك ر: 3 8
1. (Yaitu) orangorang
yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan
mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allahlah
hati menjadi
tenteram. [QS. arRa‘
d (13): 28].
2. Hai orangorang
yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir
yang sebanyakbanyaknya.
[QS. alAhzab
(33): 41].
3. Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa
takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan
janganlah kamu termasuk orangorang
yang lalai. [QS. alA‘
raf (7): 205].
4. Diriwayatkan dari Abi Musa, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw dalam
suatu perjalanan. Kemudian orangorang
mengeraskan suara dalam bertakbir.
Lalu Nabi saw bersabda: Hai manusia, kecilkanlah suaramu, sebab kamu tidak
berdoa kepada orang yang tuli dan jauh, melainkan kamu berdoa kepada Yang
Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia bersamamu … [HR. Muslim, Kitab
azZikr,
No. 44/2704].
5. Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah Yang
Maha Perkasa lagi Maha Agung berfirman: Aku adalah menurut sangkaan hambaKu
kepadaKu,
dan Aku bersamanya ketika ia berzikir (dengan menyebut nama)Ku.
Jika ia mengingat Aku dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam DiriKu,
dan
jika ia menyebut namaKu
dalam sekelompok manusia, maka Aku menyebutnya
dalam sekelompok manusia yang lebih baik dari mereka. Jika ia mendekatiKu
sejengkal, maka Aku mendekatinya sehasta, jika ia mendekatiKu
sehasta, maka
Aku mendekatinya sedepa. Jika ia mendatangiKu
dengan berjalan, maka Aku
mendatanginya dengan berlari kecil. [HR. Muslim, Kitab azZikr,
No. 2/2675].
6. Diriwayatkan dari Abi Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: Sesungguhnya
Allah Yang Maha Pemberi berkah dan Maha Tinggi mempunyai malaikatmalaikat
yang memiliki mobilitas tinggi dan kelebihan yang selalu mengikuti majlismajlis
zikir. Maka apabila mereka menemukan majlis yang didalamnya terdapat kegiatan
zikir, mereka duduk bersama para anggota majlis, dan mereka mengelilinginya
dengan sayap mereka, sehingga mencakup semua apa yang ada di antara mereka
dan langit dunia. Apabila orangorang
yang berzikir telah bubar, maka para
malaikat naik dan mendaki ke langit … [HR. Muslim, Kitab azZikr,
No. 25/2689].
7. Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap ada
kaum di suatu rumah (masjid) dari rumahrumah
Allah dengan membaca kitab
Allah (alQur’an)
dan mempelajarinya, pasti turun kepada mereka ketenteraman
dan tertumpah kepada mereka rahmat Allah, dan dikelilingi oleh para malaikat,
dan Allah mengingat mereka yang ada di dalam majlis … [HR. Muslim, Kitab azZikr,
No. 38/2699].
Penjelasan:
Demikianlah ayat dan hadits yang dapat kami kutip. Sebenarnya ayat yang
menyebutkan zikir dalam alQur’an
tidaklah sedikit, kurang lebih 293 ayat, tetapi tiga
ayat yang kami kutip sudah representatif, demikian pula haditshadits
tersebut.
Ayat pertama [arRa‘
d (13): 28] dan ayat kedua [alAhzab
(33): 41],
mengandung perintah agar memperbanyak berzikir kepada Allah SWT. Dimaksudkan
dengan zikr ialah menyebut lafallafal
jalalah, seperti Subhana Allah, alhamdu Lillah,
Allahu Akbar, La Haula wa la Quwwata illaa Billah, membaca shalawat, membaca alQur’an
dan lafal jalalah lainnya. AlFakhr
arRaziy
membagi zikir menjadi tiga macam:
zikir dengan lisan, yaitu menyebut nama Allah atau lafal jalalah; zikir dengan hati,
yaitu memikirkan dan merenungkan keagungan Allah, rahasia penciptaannya, dan
sebagainya; dan zikir dengan anggota badan, seperti mendirikan shalat, sedekah,
beramal shalih, dan sebagainya. Para ahli tasawwuf memerinci sebagai berikut: Bahwa
zikir ada tujuh macam: zikir dengan mata, zikir dengan telinga, zikir dengan lisan, zikir
dengan kedua tangan, zikir dengan badan, zikir dengan hati, zikir dengan ruh (jiwa).
[asShan‘
aniy, 1960, IV: 214].
Zikir yang paling utama adalah zikir dengan ketigatiganya;
dengan lisan, hati
dan anggota badan. Zikir semacam inilah yang paling utama dan paling sempurna.
Artinya bahwa zikir dengan hati saja atau dengan lisan saja adalah boleh, dan semuanya
harus dilakukan dengan ikhlas. Itulah yang dapat melahirkan ketenteraman,
sebagaimana disebutkan pada ayat 28 surat arRa‘
d di atas.
Ayat ketiga [alA‘
raf (7): 205], menegaskan agar zikir tersebut dilakukan dengan
cara merendahkan diri, rasa takut dan dengan suara yang lembut, tidak keras, secara
kontinue, pagi dan sore. Ayat tersebut dengan tegas melarang berzikir dengan suara
keras, sebab suara keras akan mengganggu orang lain dan menghilangkan kekhusyu‘an.
Oleh karena itulah Rasulullah saw memperingatkan para shahabat yang berzikir dengan
suara keras, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, dari Abi
Musa (No. 4):
Hadits No. 5 yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Abi Hurairah, juga hadits No.
6 dan hadits No. 7, memberikan informasi bahwa Allah SWT menugaskan para
malaikat berkeliling mengikuti majlis zikir, dan apabila malaikat majlis zikir mereka
akan melindunginya dengan sayapnya hingga selesai, dan Allah akan menganugerahrahmatNya
kepada majlis zikir tersebut.
Tiga hadits tersebut (hadits No. 5, 6, dan 7) memberikan pengertian bahwa
berzikir bersama dalam satu majlis adalah sangat baik (tanpa imam dan makmum), dan
harus sesuai dengan tuntunan alQur’an
dan asSunnah
sebagai berikut:
1. Dilakukan dengan khusyu‘ dan rasa takut.
2. Dilakukan dengan suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak dengan berteriakteriak,
menangis dengan histeris, menggelenggelengkan
kepala dan sebagainya,
sehingga tidak mengganggu orang lain. Sebab Allah SWT adalah Maha Mendengar
dan Maha Dekat.
3. Dilakukan dengan ikhlas, bukan karena untuk mencari popularitas, keduniaan dan
sebagainya yang melanggar ketentuan alQur’an
dan asSunnah.
Dengan demikian zikir yang dilakukan di daerah saudara harus diluruskan sesuai
dengan tuntunan alQur’an
dan asSunnah.
*sd)

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH ( 1 )

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH (1)
Penanya:
Suratman, Pelanggan SM No. 200002801
Bangilan, Tuban, Jawa Timur
Pertanyaan:
Apakah zikir berjamaah dibawah seorang pemandu, adakah disyariatkan dalam
Islam? Mohon penjelasan! Terima kasih.
Jawaban:
Masalah yang saudara tanyakan itu, sebenarnya bukan soal baru. Zikir
berjamaah sudah lama berkembang dalam masyarakat kaum muslimin. Hanya pada
akhirakhir
ini ia begitu ngetrend dan ngetop karena sudah dikemas sedemikian rupa
yang disertai dengan busana putihputih,
berkopiah putih, atau bersurban, dan dipandu
oleh seseorang yang dianggap ‘alim, mempunyai suara yang merdu, dan berpenampilan
menarik. Seperti yang dilakukan oleh saudara Arifin Ilham dan kawankawan,
kelihatan
syahdu dan meneteskan air mata oleh para pelakunya, serta ditayangkan oleh media
elektronik/media cetak yang ditonton oleh para pemirsa. Untuk menguatkan keabsahan
zikir berjamaah itu, disusun pula buku panduan dengan mengutip sejumlah haditshadits
Nabi saw yang bersifat umum tentang zikir.
Menurut pengamatan pengasuh rubrik ini, zikir berjamaah seperti itu sudah
terstruktur kaifiyatnya sedemikian rupa yang tidak kita jumpai dalam praktik Nabi saw,
para sahabat, dan ulama salaf.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kata “zikir” baik yang ada dalam alQur’an
atau dalam haditshadits
bersifat umum yang memerlukan penafsiran sesuai dengan
konteksnya masingmasing.
Itulah sebabnya, maka zikir itu ada tiga macam, seperti
dikatakan oleh arRazi
dalam kitab tafsirnya:
أَمَّا الذِّكْرُ فَقَدْ يَكُوْنُ بَاللِّسَانِ وَقَدْ يَكُوْنُ بَ اْل قَلْبِ وَقَدْ يَكُوْنُ بَ اْلجَوَارِح .
Artinya: “Adapun dzikir itu kadang kala dengan lidah, kadang kala dengan hati,
dan kadang kala dengan anggota tubuh.”
Berzikir dengan lidah seperti memuji Allah, bertasbih dan membaca alQur’an.
Berzikir dengan hati memikirkan dalildalil
tentang Zat Tuhan, sifatsifatNya,
serta
memikirkan pula dalildalil
yang menunjukkan bebananbebanan
(taklif) dari Allah,
hukumhukumNya,
perintahperintahNya,
serta laranganlaranganNya,
janji dan
ancamanNya,
juga memikirkan rahasiarahasia
ciptaan Allah SWT.
Adapun zikir yang mencakup ketiga macam, yaitu zikir hati, zikir lisan, dan
anggota tubuh, ialah ibadah shalat lima waktu. Pengertian zikir dalam firman Allah QS.
AlBaqarah
(2): 152; فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ yang artinya; “Karena itu, ingatlah
(berzikirlah) kamu kepadaKu
niscaya Aku ingat (zikir) pula kepadamu”, adalah
mempunyai cakupan yang luas sekali, yaitu ada sepuluh macam (lihat Tafsir MafatihulGhaibi
karangan arRazi
pada waktu dia menafzirkan potongan ayat tersebut di atas.
Pengertian zikir dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Sa‘id alKhudri
walaupun mengarah kepada zikir lisan, juga masih bersifat umum. Kalau pengertian
zikir di situ mau dibawa kepada zikir lisan berjamaah, maka harus mengerti tentang
kaifiyatnya apa diterangkan oleh Nabi saw, tidak boleh menurut hasil ijtihad kita
sematamata.
Dikatakan oleh Imam asySyafi‘
i di dalam Kitab alUm,
seperti dikutip Prof.
T.M. hasbi ashShiddieqy
dalam bukunya Koleksi Haditshadits
Hukum juz 4 halaman
215216,
sewaktu asySyafii
mengomentari hadits riwayat alBukhari,
Muslim dan Abu
Dawud dari sahabat Ibnu Abbas, bahwa asySyafii
mengutarakan supaya para imam dan
makmum berzikir sesudah shalat dengan suara yang pelan (tidak keras), kecuali bila
imam menghendaki supaya zikir itu dipelajari oleh makmum. Di kala demikian barulah
zikir itu dikeraskan, dan setelah dirasakan (diperkirakan) makmum sudah mengetahui
(hafal), maka kembali lagi zikir itu dibaca pelan. AsySyafii
berpendapat bahwa Nabi
saw mengeraskan zikir seketika saja (tidak terus menerus) untuk dipelajari oleh para
sahabat.
Dari uraian singkat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kalau berzikir itu
sekedar ingin mengajarkan orang, maka diperbolehkan dengan suara keras. Sebahagian
besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan berzikir dengan suara keras,
dengan alasan Nabi tidak menuntunkan seperti itu. Memang ada segolongan kecil ulama
yang membenarkan zikir berjamaah dengan suara keras, tapi disertai dengan sejumlah
syarat yang ketat.
Menurut pengasuh rubrik ini, jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah
tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar
para jamaah. Kita jauhi halhal
yang dipraktikkan oleh Nabi saw dalam soal ibadah,
agar kita tidak terjerumus ke dalam kancah perbuatan bid‘ah yang sangat dicela oleh
agama. *th)

SHALAT SUNAT SESUDAH SHALAT JUM’AT, SHALAT SUNAT FAJAR, DAN SHALAT SUNAT IFTITAH

SHALAT SUNAT SESUDAH SHALAT JUM’AT, SHALAT SUNAT FAJAR,
DAN SHALAT SUNAT IFTITAH
Penanya:
Muh. Taufiq,
Ranting Muhammadiyah Lalebata, Rappang, Sulawesi Selatan
Pertanyaan:
1. Empat rakaat shalat sunah sesudah shalat Jum’at dikerjakan berturutturut
dengan
sekali salam, atau dua rakaat dua
rakaat dengan dua kali salam, mana yang benar
dan afdhal?
2. Shalat sunat fajar itu shalat sunat shubuh atau shalat sunat tersendiri?
3. Shalat sunat iftitah sebelum shalat tarawih ada yang berpendapat lebih afdhal kalau
dikerjakan secara berjamaah atau sendirian. Mana yang benar?
Jawaban:
Pertanyaan pertama, dapat kami berikan jawaban sebagai berikut:
Kalau melihat kepada matan/redaksi hadits Nabi saw riwayat Muslim dari Abu
Hurairah ra yang berbunyi:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمْعَةِ فَلْيَصِلْ أَرْبَعًا . [ رواه مسلم عن أبي
هريرة ].
Artinya: “Barangsiapa di antara kamu mengerjakan shalat sesudah (shalat)
Jum’at, maka hendaklah shalat empat rakaat.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah].
Maka kita mengerjakan shalat itu empat rakaat sebagaimana kita mengerjakan
shalat tarawih, yang didasarkan kepada hadits dari Aisyah, karena lafadznya berbunyi:
فَلْيَصِلْ أَرْبَعًا , bukan berbunyi: .فَلْيَصِلْ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ
Pertanyaan kedua, yang dimaksud dengan shalat fajar dua rakaat itu ialah shalat
sunat dua rakaat sebelum shalat shubuh. Dengan lain perkataan, shalat sunat sebelum
shalat shubuh disebut juga dengan shalat fajar.
Dua rakaat shalat sunat sebelum shalat shubuh sangat dipelihara oleh Nabi saw,
sekalipun beliau dalam bepergian.
Pertanyaan ketiga, mengenai shalat sunat iftitah sebelum shalat tarawih boleh
dilakukan dengan berjamaah, seperti tersebut di dalam hadits yang bersumber pada
shahabat Ibnu Abbas ra, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainlainnya,
kata Ibnu
Abbas:
بِتُّ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً وَهُوَ عِنْدَ مَيْمُوْنَةَ ٬ فَقَامَ حَتَّي
ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفُهُ اسْتَيْقَظَ فَق امَ إِلَى شِنٍ فِيْهِ مَاءٌ فَتَوَضَّأَ وَتَوَضَّأْتُ
مَعَهُ ٬ ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَلَى يَمِيْنِهِ ٬ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ
عَلَى رَأْسِي كَأَنَّهُ يَمُسُّ أُذُنِي كَأَنَّهُ يُوْقِظُنِي ٬ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْ فَتَيْنِ ٬ قَدْ قَرَأَ
فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ ٬ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةٍ
بِالْوِتْرِ ثُمَّ نَامَ فَأَتَاهُ بِلاَلُ فَقَال : الصَّلاَةُ يَا رَسُوْلَ اللهِ ٬ فَقَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ٬ ثُمَّ
صَلَّى ب النَّاس . [ رواه أبو داود عن ابن عباس ].
Artinya: “Aku bermalam di rumah Rasulullah saw pada suatu malam, ketika itu
beliau berada di rumah Maimunah, lalu setelah lewat sepertiga atau seperdua malam
beliau bangun dan pergi menuju ke tempat air lalu berwudlu, dan berwudlu pula kau
bersama beliau. Kemudian beliau berdiri, aku di samping kirinya, lalu beliau
menempatkan aku di sebelah kanannya, beliau meletakkan tangannya atas kepalaku
seakanakan
beliau mengusap telingaku, seolaholah
beliau membangunkanku. Lalu
Nabi saw shalat ringan dua rakaat hanya membaca Ummul Qur’an (surat AlFatihah)
saja pada tiap rakaat, kemudian salam. Kemudian beliau shalat sampai sebelas rakaat
bersama witir. Kemudian beliau tidur. Sesudah itu (sebentar kemudian) datanglah Bilal
dan berkata: Shalat ya Rasulallah, maka beliau pun berdiri dan shalat dua rakaat
(shalat sunat shubuh atau fajar), kemudian baru beliau shalat (berjamaah) bersama
orang banyak.” [HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas].
Dari hadits tersebut, jelas sekali bahwa shahabat Ibnu Abbas mengerjakan shalat
iftitah ma’mum bersama Nabi saw. Hanya perlu perhatian bahwa shalat sunat dilakukan
Nabi saw di rumah beliau, bukan di masjid. Tetapi kebanyakan kita sekarang ini
melakukan ibadah sunat di masjid; seperti shalat tarawih datang ke masjid, belum
melakukan shalat iftitah karena ingin mengerjakan shalat fardlu Isya secara berjamaah
lebih dahulu. Sesudah selesai shalat berjamaah Isya, tentu tidak pulang ke rumah lagi
karena ingin mendengar ceramah, ini juga suatu kebaikan. Setelah mendengar ceramah
baru dilakukan shalat iftitah secara berjamaah atau boleh saja sendirisendiri,
tetapi
dengan berjamaah akan lebih afdhal. Pendek kata, agama itu mudah, tetapi jangan
dimudahmudahkan.
*th)

HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING, DAN PENJUALAN KULITNYA

HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING,
DAN PENJUALAN KULITNYA
Salim Sulaiman, Yogyakarta
Pertanyaan:
Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering sekali kami jumpai orang
menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota rumah
tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul qurban). Sebagai contoh; kalau
dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan qurban itu diatasnamakan
dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun berikutnya dia menyerahkan
hewan qurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul qurban, kemudian
tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu
bergantiganti
atas nama shahibul qurbannya.
Pertanyaan saya:
1. Apakah memang demikian tuntunannya dalam ibadah qurban bahwa satu ekor
hewan qurban untuk atas nama satu orang dalam keluarga, ataukah satu hewan
qurban itu untuk semua anggota keluarga seisi rumah?
2. Siapa saja yang berhak atas daging qurban dan berapa bagian masingmasing?
3. Bolehkah menjual kulit binatang qurban, yang kemudian hasil penjualannya
digunakan untuk kepentingan umat, seperti untuk membeli tikar dan karpet
masjid, untuk memperbaiki tempat wudlu masjid, untuk membeli meja kursi
belajar bagi santri TPA, dan sebagainya?
Jawaban
1. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَاأَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا
فِيْكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الر جُلُ فِى عَهْدِ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ تُبَاهِى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى . [ رواه ابن ماجه
والترمذي وصححه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Atha’ Ibnu Yasar, ia berkata: Saya bertanya kepada
Abu Ayyub alAnshariy;
bagaimana qurbanqurban
yang kamu lakukan
pada masa Rasulullah saw? Ia menjawab: Ada seseorang pada masa
Rasulullah saw berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan
anggota rumah tangganya, kemudian mereka memakannya dan
memberikan untuk dimakan (orang lain), sehingga orangorang
merasa
senang, maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat.” [HR. Ibnu
Majah dan AtTurmudzi,
dan menshahihkannya].
Dalam hadits di atas telah jelas bahwa dalam pelaksanaan ibadah qurban,
satu ekor hewan qurban adalah untuk berqurban bagi semua anggota keluarga,
sehingga dalam ibadah qurban ini rasanya tidak perlu diikrarkan atas nama
seseorang anggota keluarga.
2. Dalam surat alHajj
ayat 28 disebutkan:
.[ ... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير . [ الحج : 28
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orangorang
yang sengsara lagi fakir.” [QS.
AlHajj
(22): 28].
Pada surat alHajj
ayat 36 disebutkan:
.[ ... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَ رَّ. [الحج : 36
Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela
dengan apa yang ada padanya (yang tidak memintaminta)
dan orang
yang meminta.” [QS. AlHajj
(22): 36].
Dalam hadits, antara lain disebutkan:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ
اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا
بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا . [ رواه أحمد ومسلم والترمذي وصححه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari
tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang
tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan
(orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan atTurmudzi
serta dishahihkannya].
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ
تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَا حْبَسُوْا
وَادَّخِرُوْا . [ رواه مسلم ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai
penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban
lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw,
bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian
Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan
(orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh alBukhari
dan Muslim dari ‘Aisyah
ra, juga disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَا لَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ
فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ
ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ
اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَك لُوْا وَادَّخِرُوْ
وَتَصَدَّقُوْ ا. [ متفق عليه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw,
ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan
(menanyakan) tentang daging qurban. Rasulullah saw menjawab:
‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.
Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya orangorang
membuat tempat air dari (kulit) hewan
qurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw
bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang
makan daging qurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw
bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih
banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan
sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].
Dari ayatayat
alQur’an
dan Hadits yang telah dikemukakan, dapat diambil
maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan: Pertama, bagi orang yang
berqurban (shahibulqurban),
baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu
atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; Kedua,
dishadaqahkan baik kepada orang yang memintaminta
(fakir miskin); Ketiga,
dishadaqahkan kepada orang yang tidak memintaminta,
yang dikehendaki oleh
shahibulqurban.
Baik dalam ayat alQur’an
maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang
berapa bagian masingmasing.
Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas
perintah dalam alQur’an
untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka
hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih diperhatikan dan
diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibulqurban
sendiri
atau dishadaqahkan kepada yang lain.
3. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ ا لنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْ لأَضَاحِى
وَكُلُوْا و تَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا
شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُم . [ رواه أحمد ].
Artinya: “Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri
seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian
agar kamu tidak makan daging qurban lebih dari tiga hari, untuk
memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan
kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian
jual daging dam dan daging qurban. Makanlah dan shadaqahkanlah
serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun
sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun
makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].
Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban. Sedangkan terhadap
penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Jumhur
(sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah
boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan
atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (AsSayyid
Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil
penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (AsySyaukaniy,
Nailul
Authar, Juz V, halaman 206).
Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan
disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya,
terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin. Demikian pula terhadap
penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang
dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan
menshadaqahkan kulit hewan qurban apalagi dengan membagibagikannya,
kadangkadang
menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya, bahkan bisabisa
kulit hewan qurban itu tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan
harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan qurban itu
ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat
dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut
dishadaqahkan. Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adlha
atau pada hari Tasyriq, saat
umat Islam melakukan penyembelihan hewan
qurban, para
pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan
lakunya. Jika demikian keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk
menukarkan kulit hewan qurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami
cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu
yang dishadaqahkan. Kecenderungan ini didasarkan kepada prinsip raf‘ulharaj
(menghilangkan kesulitan), yang juga mengacu kepada dalildalil
sebagai berikut:
a. Firman Allah SWT dalam surat alHajj
ayat 78:
.[ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَ جٍ. [الحج : 78
Artinya: “Dia sekalikali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan.” [QS. AlHajj
(22): 78].
b. Firman Allah SWT dalam surat alBaqarah
ayat 185:
.[ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر . [البقرة : 185
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” [QS. AlBaqarah
(2): 185].
c. Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh alBukhari
dari Abu
Hurairah ra:
اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَة . [ رواه البخاري ].
Artinya: “Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah
yang benar dan mudah.” [HR. alBukhari].
d. Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh alBukhari
dari Anas ra:
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ . [ رواه البخاري ].
Artinya: “Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. alBukhari].
e. Qa‘idah Fiqh menyebutkan:
إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَ عَ.
Artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Mengingat bahwa dalam ibadah qurban sasaran shadaqah, selain kepada
fakir miskin juga dapat diberikan kepada yang bukan fakir miskin, maka hasil
penjualan kulit hewan qurban menurut hemat kami dapat pula digunakan untuk
kepentingan umat, sebagai contoh yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan.
Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal seperti ini dapat dilakukan setelah hakhak
fakirmiskin
dapat terpenuhi. *dw)
Wallahu a‘alam bishshawwab.