Minggu, 20 Februari 2011

ADAKAH HADITS TENTANG KEWAJIBAN MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW DAN BAGAIMANAKAH KEDUDUKAN HADITS TENTANG BERSEDEKAH UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA?

ADAKAH HADITS TENTANG
KEWAJIBAN MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW DAN
BAGAIMANAKAH KEDUDUKAN HADITS TENTANG BERSEDEKAH UNTUK
ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA?
Pertanyaan dari:
Iluluddin, Agen SM No. 15, Manna Bengkulu
(Disidangkan pada hari Jum'at, 6 Dzulqa'dah 1428 H / 16 November 2007 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berhubung keterbatasan ilmu dalam mencari kebenaran terutama masalah agama
Islam saya mohon bantuan kiranya Bapak dapat menjelaskan:
1. Hadits yang dikemukakan khatib dalam berkhutbah berkenaan dengan memperingati
hari kelahiran Rasulullah yang merupakan keharusan bagi umat Islam dengan alasan
sebuah hadits. Setelah dikonfirmasikan ternyata hadits tersebut diperolehnya dalam
buku khutbah (matan hadits terlampir). Yang menjadi pertanyaan saya, benarkah matan
terlampir itu sebuah hadits? Kalau benar, bagaimana kedudukan hadits tersebut?
Shahih, hasan, dhaif, atau yang lain?
2. Dalam buku berjudul "Pilihan Hadits Politik, Ekonomi Dan Sosial" yang disusun oleh
S. Ziyad 'Abbas terbitan Pustaka Panji Mas Jakarta 1991 halaman 291 s.d. 294 tentang
sedekah untuk orang mati (matan hadits terlampir). Yang menjadi pertanyaan saya, apa
makna dan maksud hadits tersebut, dan bagaimana kedudukan hadits tersebut kalau
dihubungkan dengan alQuran
surat anNajm
ayat 39 dan dengan hadits yang
diriwayatkan AlBukhari
maupun Muslim (dalam Tanya Jawab Agama Jilid I halaman
117 dan 118 susunan Tim Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah)?
Demikian, keberkenanan Bapak menjawab serta menjelaskan pertanyaan saya
tersebut di atas saya aturkan banyak terima kasih. Nasruminallah wa fathun qarib.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Berikut ini jawaban atas pertanyaan bapak:
1. Hadits yang bapak lampirkan pada lampiran no. 1 berbunyi:
قَالَ الن ب ي صل ي اللهُ علَ ي هِ و س لَّم : من ع ظَّم م و لِد ي كُ نت شف يع ا َل ه ي وم ْا لق يام ة ، وم ن َأ نَف ق
د ر هم ا ف ي م و  لِد ي فَ ك َأَ نم ا َأ ن فَق ج ب لاً مِن ذ َ هبٍ فِي س ب يلِ الله .
Artinya: “Nabi saw bersabda: 'Barang siapa mengagungkan hari kelahiranku, niscaya
aku akan memberi syafa'at kepadanya kelak pada hari kiamat. Dan barang siapa
mendermakan satu dirham di dalam menghormati hari kelahiranku, maka seakanakan
dia telah mendermakan satu gunung emas di jalan Allah'.”
Setelah kami lacak dan teliti dalam kitabkitab
hadits, kami tidak mendapatkan
hadits tersebut. Kami cenderung untuk mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits
maudhu' atau palsu. Kecurigaan kami terhadap hadits ini karena beberapa sebab, antara
lain hadits tersebut tidak ada perawinya. Selain itu, redaksinya juga menunjukkan
bahwa itu bukan sabda Rasulullah saw, karena di dalam redaksinya disebutkan amalan
yang kecil (sedekah satu dirham) dibalas dengan pahala yang sangat besar (seakanakan
telah mendermakan satu gunung emas). Tambahan pula dalam masalah maulid
(hari kelahiran) Nabi saw itu memang banyak hadits palsu yang dibuat untuk
mengagungkan perayaan hari kelahiran tersebut oleh orangorang
yang mengaku
mencintai Nabi saw. Mereka membuat hadits palsu itu dengan alasan tidak mengapa
berbohong untuk (kepentingan) Nabi saw. Padahal Nabi saw tidak perlu kepada
pembohongan mereka itu. Menurut pendapat kami, memperingati hari kelahiran Nabi
saw itu hukumnya bukan wajib, tetapi ia boleh dilakukan dengan syarat menjauhi
perkaraperkara
bid'ah dan syirik.
2. Haditshadits
yang bapak lampirkan pada lampiran no. 2 berbunyi:
عن ا بنِ ع باسٍ رض ي اللهُ ع ن هم ا : َأ نَّ ر ج لاً قَ الَ لِر س ولِ اللهِ صلى اللهُ علَ ي هِ و  س  لَّم : إ نَّ ُأم ه
تو ف يت ، َأ ي ن فَع ها إ نْ ت صد  قْت ع نه  ا؟ قَالَ : ن عم ، قَالَ : فَإ نَّ ل ي مِخ را فًا و ُأ  ش هِد ك َأ ن ي َق د
ت صد قْت ب هِ ع نه ا . [ رواه البخاري ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas r.a.: Bahwa ada seorang lakilaki
berkata
kepada Rasulullah saw: Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya
jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: "Ya". Orang itu berkata:
Sesungguhnya saya mempunyai kebun yang berbuah, maka saya mempersaksikan
kepadamu bahwa saya telah menyedekahkannya atas namanya.” [HR. alBukhari]
Dan sabda beliau:
عن عائ ش ةَ رض ي اللهُ ع نه ا : َأ نَّ ر ج لاً قَالَ لِلن ب ي صلى اللهُ علَ ي هِ و  س  لَّم : إ نَّ ُأم ي افْ تلَ ت ت
نفْ س ه ا ، و َأ ظُ ن ه ا َلو ت كَ لَّم ت ت صد قَت ، فَ هلْ َله ا َأج ر إ نْ ت صد  قْت ع ن ها ؟ َق الَ : نع م . [ رواه
البخاري ومسلم واللفظ للبخاري ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a.: Bahwa ada seorang lakilaki
berkata kepada
Nabi saw: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika
dia berkata pasti dia bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya
bersedekah atas namanya? Jawab beliau: "Ya".” [HR. alBukhari
dan Muslim, lafadz
alBukhari]
Dan sabda beliau lagi:
عن َأ ب ي ه ر ير ةَ : َأ نَّ ر ج لاً قَ الَ لِلن ب ي صلى اللهُ علَ ي هِ و س لَّم : إ نَّ َأ ب ي م ات و تر ك م الاً و َل م
يو ص ، فَ هلْ ي كَ فِّر ع ن ه إ نْ َأ ت صد ق ع ن ه ؟ قَالَ : ن عم . [ رواه مسلم ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Bahwa ada seorang lakilaki
berkata
kepada Nabi saw: Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi
beliau belum berwasiat. Maka apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah
atas namanya? Jawab beliau: "Ya".” [HR. Muslim]
Haditshadits
sahih riwayat alBukhari
dan atau Muslim ini menunjukkan dengan
jelas bahwa sedekah yang kita lakukan dengan mengatasnamakan orang tua kita itu
pahalanya sampai kepada mereka. Adapun jika haditshadits
di atas dihubungkan
dengan ayat dan hadis berikut:
4Ótëy™ $tB žwÎ) Ç‘»|¡SM~Ï9 }§øŠ©9 br&ur
ÇÌÒÈ
Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.” [QS. AnNajm
(53): 39].
عن عائ ش ةَ رض ي اللهُ ع ن ه ا قَا َلت : قَ الَ ر س ولُ اللهِ ص لى اللهُ علَ ي هِ و س لَّم : من َأ ح دثَ ف ي َأم ر ن ا
ه ذَا ما َل يس ف يهِ فَه و ر د . [ رواه البخاري ومسلم ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. beliau berkata: “Rasulullah saw bersabda:
'Barangsiapa yang membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan termasuk
darinya maka tertolaklah ia'.” [HR. AlBukhari
dan Muslim]
Maka dapat diambil kesimpulan berikut:
a. Pada umumnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat anNajm
(53) ayat 39,
seorang manusia itu tidak memperoleh pahala dari Allah selain apa yang telah
diusahakannya/dikerjakannya sebelum dia meninggal dunia. Oleh karena itu,
setelah meninggal dunia, dia tidak akan mendapatkan pahala apaapa
dari Allah
karena dia tidak bisa lagi beramal saleh.
b. Namun keumuman ayat di atas dikhususkan oleh haditshadits
yang menyatakan
bahwa sedekah yang dilakukan seorang anak atas nama orang tuanya yang telah
meninggal dunia, pahalanya sampai kepada orang tua yang telah meninggal dunia
tersebut. Sebagian ulama menambahkan, bahwa kemauan anak untuk bersedekah
atas nama orang tuanya itu termasuk hasil usahanya mendidik anak tersebut ketika
masih di dunia dahulu, sehingga layak jika sedekahnya itu sampai kepadanya.
c. Adapun hadis riwayat alBukhari
dan Muslim terakhir itu adalah mengenai sesuatu
yang dibuatbuat
dalam agama atau disebut dengan bid'ah, yaitu sesuatu yang tidak
mempunyai sandaran hukum. Dan masalah sedekah atas nama orang tua yang telah
meninggal itu karena
ada dalil atau sandaran hukumnyabukan
termasuk perkara
bid'ah.
Wallahu a'lam bishshawab.
*mi)

HUKUM MEMAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI DISEMBELIH DENGAN MEMBACA BASMALAH ATAU TIDAK

HUKUM MEMAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI DISEMBELIH
DENGAN MEMBACA BASMALAH ATAU TIDAK
Penanya:
Abdullah, Mandiraja
(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shaffar 1427 H / 24 Maret 2006 M)
Pertanyaan:
Kami sering mendapatkan undangan makan di rumah tetangga, atau makan di
warung, atau menerima kiriman makanan dari tetangga, yang di dalamnya ada daging,
yang kami tidak tahu apakah ketika menyembelih membaca basmalah atau tidak, atau
apakah penyembelihannya sesuai dengan syari'ah Islamiyah atau tidak. Yang kami
tanyakan:
Bagaimana cara mengatasinya? Bolehkah kami memakannya, atau harus kita
tinggalkan? Mohon dijelaskan dengan dalilnya.
Jawaban:
Sebelum kami jelaskan cara mengatasinya, kami kutipkan lebih dahulu dalildalilnya
yang dapat kami temukan, baik ayat alQur'an
maupun hadits Nabi saw:
1. alQur'an:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ ب هِ لِغَي رِ اللهِ فَم نِ اض طُرَّ
.[ 173 :( غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْم . [ ال بقرة ( 2
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. alBaqarah
(2):
173].
Lihat pula ayatayat
lainnya, seperti anNahl
(16): 115, alMaidah
(5): 87, alA'raf
(7): 3, 5 dan 87, alAn'am
(6): 145, alAnfal
(8): 69, dan Thaha (20): 81.
2. alHadits:
1 ع
نْ أَب ى هُرَي رَةَ ع نِ النَّب يِّ ص لَّى اللهُ عَلَي هِ وَس لَّمَ ق الَ ك لُّ ذِى ن ابٍ م نَ
الس بَاعِ فَأَكْل هُ ح رَام . [أخرج ه مس لم ٬ كت اب الص يد ٬ ج  : ٬ 2 نم رة :
.[ 233 : 1933 / 15
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda:
Setiap binatang buas yang mempunyai taring, adalah haram memakannya.”
[Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ashShaid;
II; No. 15/1933: 233].
2 عَنْ
بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِى ن ابٍ
مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْر . [ أخرجه مسلم ٬ كتاب الصيد ٬
.[234 : 1934 / ج : ٬2 نمرة : 16
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw melarang
memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring, dan setiap burung yang
mempunyai cengkeram (burung pemakan daging).” [Ditakhrijkan oleh Muslim,
Kitab ashShaid;
II; No. 16/1934: 234].
3 عَنْ
الشَّعْبِي عَنِ النُّعْم انِ ب نِ بَش يْرٍ ق الَ س مِعْتُهُ يَق وْلُ س مِعْتُ رَس وْلَ اللهِ
ص لَّى اللهُ عَلَي هِ وَس لَّمَ يَق وْلُ إِنَّ اْلح لاَلَ ب يِّنٌ وَإِنَّ اْلح راَمَ ب يِّنٌ وَبَينَهُم ا
مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُه نَّ كَثِي رٌ م نَ الن اس . فَم نِ اتَّق ى الش بُهَاتِ اس تَبْرَأَ لِدِيْن هِ
وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَق عَ ف ى اْلح راَمِ ك الرَّاعِى يَرْع ى ح وْلَ
اْلحِم ى يُوْش كُ أَنْ يَرْت عَ فِي ه . أ لاَ وَإِنَّ لِك لِّ مَل كٍ حِم ى . أَلاَ وَإِنَّ حِم ى اللهِ
مَحَارِم ه . أَلاَ وَإِنَّ ف ى اْلجَس دِ مُض غَةً إِذَا ص لُحَتْ ص لُحَ اْلجَس دُ كُل هُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَه يَ الْقَل ب . [ أخرج ه مس لم ٬ كت اب المس اقاة ٬
.[ 47 : 1599 / ج : ٬2 نمرة : 107
Artinya: “Diriwayatkan dari asySya'biy,
dari anNu'man
bin Basyir, ia berkata:
Saya mendengar ia (asySya'biy)
berkata: Saya mendengar Rasulullah saw
bersabda: Sesungguhnya barang yang halal sudah jelas, dan sesungguhnya
barang yang haram sudah jelas, dan di antara keduanya adalah musytabihat
(barang yang meragukan; tidak halal dan tidak haram). Sebagian besar manusia
tidak dapat mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga diri dari syubuhat,
berarti ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa
jatuh dalam syubuhat, maka ia telah jatuh dalam barang haram. Bagaikan
penggembala yang menggembalakan (binatang ternak) di sekitar tanaman suaka,
maka tentu saja binatang tersebut nyaris memakannya. Ketahuilah, bahwa setiap
raja mempunyai barang suaka, dan sesungguhnya barang suaka Allah adalah
barangbarang
yang diharamkanNya.
Ketahuilah, bahwa di dalam jasad
terdapat mudlghah (sepotong daging), apabila mudlghah tersebut baik, maka
seluruh jasad menjadi baik, dan apabila mudlghah tersebut rusak, maka seluruh
jasad menjadi rusak. Ketahuilah, bahwa mudlghah tersebut adalah alqalb
(hati). ” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab alMusaqah;
II; No. 107/1599: 47].
4 عَنْ
عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ ص لَّى اللهُ عَلَي هِ وَس لَّمَ
إِنَّ قَوْم ا يَأْتُوْن ا بِل ح مٍ لاَ ن دْرِى ذُكِ رَ اس مُ اللهِ عَلَي هِ أَمْ لاَ ق الَ س مُّوْا أَن تُمْ
وَكُلُوْا . [ رواه وابن ماجه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata
kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa
daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika
menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah
atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
Penjelasan:
Firman Allah SWT pada surat alBaqarah
(2): 173, menjelaskan bahwa bangkai,
darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah, adalah haram dimakan. Dimaksudkan dengan bangkai, ialah hewan yang mati tanpa
disembelih, atau disembelih tetapi tidak sesuai dengan cara penyembelihan menurut
syrai'ah Islamiyyah.
Pada ayat tersebut dijelaskan pula barangsiapa dalam keadaan darurat (terpaksa),
yaitu apabila tidak memakannya jiwanya terancam bahaya, maka menurut syari'ah
diperbolehkan memakannya, dengan tidak berlebihan dan tidak menginginkannya.
Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah (1) dan dari Ibnu
‘Abbas (2), dijelaskan bahwa binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang
mempunyai cengkeram (pemakan daging) juga diharamkan memakannya, sekalipun
disembelih secara syar'iy.
Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari asySya'biy
(3),
ditegaskan bahwa barang yang halal sudah jelas, dan barang yang haram juga sudah jelas,
dan di antara barang yang haram dan barang yang halal terdapat barang musytabihat (yang
diragukan halal dan haramnya). Terhadap barang yang msuytabihat, kita harus berhatihati,
dan dihimbau untuk meninggalkannya, jika ingin membersihkan agama dan
kehormatannya. Pada hadits tersebut dijelaskan pula bahwa makanan itu sangat besar
pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh seseorang, karena itulah Nabi Muhammad saw
menjelaskan bahwa jika segumpal daging itu baik, maka seluruh tubuhnya akan menjadi
baik (sehat), demikian pula sebaliknya. Karena itulah kita harus berhatihati
dalam
mengkonsumsi makanan.
Pada hadits yang diriwayatkan oleh alBukhariy
dari ‘Aisyah r.a. (4), Nabi
Muhammad saw memberikan jalan keluar, jika tidak mengerti apakah ketika
menyembelihnya telah membaca basmalah atau tidak; jika demikian maka ketika
memakannya diharuskan membaca basmalah (BismillahirRahmanirRahim),
agar menjadi
halal.
Tetapi apabila tetap raguragu,
maka sebaiknya ditinggalkan saja, sebagaimana
disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Hasan bin Sinan:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُك .
Artinya: “Tinggalkanlah apa yang meragukan kamu, ambillah apa yang tidak meragukan
kamu.” [Ditakhrijkan oleh alBukhariy,
Kitab alBuyu',
II: 3].
Kesimpulan:
1. Makanlah apa yang dihalalkan Allah, tetapi janganlah berlebihlebihan.
2. Tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah SWT.
3. Tinggalkanlah segala musytabihat (tidak jelas halal dan haramnya) untuk
membersihkan agama dan kehormatan diri.
4. Jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan makan yang diharamkan Allah asal tidak
karena menginginkannya dan tidak melampaui batas.
5. Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka
wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap raguragu
tentang
kehalalannya, lebih baik ditinggalkan. Wallahu a'lam bishshawab.
*sd)

HUKUM PEMAKAIAN SAJADAH DI MASJID DAN HUKUM MENYIMPAN UANG KAS MUHAMMADIYAH DI BANK (BNI)

HUKUM PEMAKAIAN SAJADAH DI MASJID
DAN HUKUM MENYIMPAN UANG KAS MUHAMMADIYAH DI BANK (BNI)
Penanya:
H. Tamrin Harahap dan Aziz Harahap, Ketua dan Sekretaris PRM Sibaruang
(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shaffar 1427 H / 24 Maret 2006 M)
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukumnya pemakaian sajadah (tempat shalat) di masjid?
2. Bagaimana hukumnya menyimpan uang kas Muhammadiyah di bank (BNI)?
Jawaban:
1. Untuk menjawab pertanyaan yang pertama, kami kemukakan beberapa hadits sebagai
berikut:
عَنْ ج ابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ق ال : إِنَّ أَب ا س عِيْدٍ دَخ لَ عَل ى رَس ولِ اللهِ ص لَّى اللهُ عَلَي هِ
وَسَ لَّمَ فَوَجَدَهُ يُصَلِّى عَلَى حَصِيْ رٍ. [رواه مسلم ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata: Bahwa Abu Sa‘id masuk ke rumah
Rasulullah saw, mendapatkan (melihat) beliau sedang shalat di atas tikar dan
bersujud padanya.” [HR. Muslim].
ع نْ مَيْمُوْن ةَ رَض يَ اللهُ عَنْه ا قَال تْ ك انَ رَس ولُ اللهِ ص ل ى اللهُ عَلَي هِ وَس ل مَ يُص لِّى
عَلَى اْلخُمْرَ ةِ. [ رواه الجماعة إلا الترمذى ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Maimunah ra., ia berkata: Bahwa Rasulullah saw shalat di
atas hamparan yang dibuat dari anyaman pelepah kurma.” [HR. alJama‘
ah
kecuali atTirmidzi].
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ يُخَالِطُنَا حَتَّى ك انَ ي ق ولُ ل أَخِ
لِى صَغِيْرٍ يَا أَبَا عُمَيْرَ م ا فَع لَ الن غَي رُ فَق الَ وَنُض حَ بِس اطٌ لَن ا فَص لَّى عَلَي هِ. [ رواه
الترمذى ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw selalu
bersama kami, sehingga pada suatu saat beliau berkata kepada adikku yang
masih kecil; Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh anak burung serindit?
Anas berkata: Disiramlah hamparan permadani itu, kemudian beliau shalat di
atasnya.” [HR. atTirmidzi].
Memperhatikan haditshadits
yang ditulis di atas, kami berpendapat bahwa
dibenarkan shalat di atas sajadah atau alas lain, sepanjang suci; baik untuk shalat di rumah
maupun untuk shalat di masjid.
2
2. Perlu diketahui bahwa pada saat ini BNI ada dua macam, yakni BNI konvensional yang
dalam praktik perbankan menggunakan sistem bunga; dan BNI syariah yang dalam praktik
perbankannya menggunakan sistem bagi hasil (mudlarabah). Boleh jadi yang saudara
tanyakan atau dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah BNI konvensional. Terhadap
penggunaan bank milik Pemerintah yang konvensional ini, dalam Muktamar Majelis Tarjih
1968 di Sidoarjo Jawa Timur, dan
sampai saat ini belum ada perubahan,diputuskan:
Bunga yang diberikan oleh bankbank
milik negara kepada para nasabahnya atau
sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat. Kata musytabihat
dalam pengertian bahasa ialah perkara (sesuatu) yang tidak jelas. Adapun menurut
pengertian Syara’ ialah sebagaimana yang tersimpul dalam Hadits riwayat alBukhari
dan
Muslim dari Nu'man Ibn Basyir yang kesimpulannya sebagai berikut: Bahwasanya yang
halal sudah jelas, demikian pula yang haram, yaitu telah dijelaskan oleh alQur’an
maupun
alHadits
dengan nashnash
sharihnya. Misalnya, daging kambing halal dimakan dan
daging babi haram dimakan. Selain yang telah ditentukan hukumnya dengan jelas itu,
terdapat beberapa hal yang hukumnya tidak jelas bagi seseorang atau beberapa orang,
apakah itu halal atau haram, sehingga dari mereka timbul raguragu
dan tidak dapat
menentukan salah satu di antara dua macam hukum itu. Perkara yang masih meragukan dan
tidak jelas hukumnya inilah yang disebut musytabihat.
Terhadap hal yang masih musytabihat atau masih diragukan hukumnya, Nabi Muhammad
saw telah menganjurkan agar kita berlaku hatihati
dengan menghindari atau menjauhinya
demi untuk menjaga kemurnian jiwa dalam pengabdian kita kepada Allah Swt. Hal ini
dikecualikan manakala dalam rangka menjaga kemaslahatan kehidupan baik dalam urusan
keduniaan maupun urusan keakhiratan tidak ada jalan lain atau nyaris tidak mungkin untuk
dihindari, seperti di suatu daerah yang tidak atau belum ada lembaga keuangan seperti bank
yang beroperasi dengan menggunakan sistem syariah. Namun pada saat ini lembaga
keuangan syariah sudah berdiri di berbagai tempat, seperti BNI juga telah membuka kantor
cabang BNI Syariah di berbagai daerah. Selain itu, di berbagai dareah juga telah berdiri
Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Dengan memperhatikan keterangan di atas, hendaknya dana milik Muhammadiyah
disimpan di lembaga keuangan yang beroperasi dengan menggunakan sistem syariah,
misalnya BNI Syariah. Jika demikian, dana milik Muhammadiyah yang telah terlanjur
disimpan di BNI konvensional dapat dipindahkan ke BNI Syariah yang terdekat yang telah
ada, atau di lembaga keuangan syariah yang lain. Jika memang di daerah saudara belum
ada lembaga keuangan syariah, maka tentunya masih dibolehkan menggunakan Bank
konvensional milik Pemerintah, mengingat sebuah hadits:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَا رَ. [ رواه أحمد وابن ماجه ].
Artinya: “Tidak boleh membuat kemadlaratan pada diri sendiri dan tidak boleh membuat
kemadlaratan pada orang lain.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah].
Dan kaidah ushul fiqh:
الض ر وْ رَاتُ تُب ي حُ ا لم ح ض وْ رَاتِ
Artinya: “Kemadlaratankemadlaratan
itu membolehkan laranganlarangan”
Wallahu a’lam bishshawab. *dw)

HUKUM TAQLID, DOA IFTITAH DAN SHALAWAT KHUTBAH JUM'AT

HUKUM TAQLID, DOA IFTITAH DAN SHALAWAT KHUTBAH JUM'AT
Penanya:
Nyakmat, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kauman,
Pisang, Labuhan Haji, NAD
(disidangkan pada tanggal 13 Januari 2006)
Pertanyaan:
1. Pengertian taqlid, hukumnya serta beramal dengan taqlid
2. Apa benar orang yang selama hidupnya terus menerus membaca doa iftitah
“Allahumma baa‘id …” dianggap taqlid?
3. Kenapa bacaan shalawat dalam khutbah Jum‘at yang dimuat pada Majalah Suara
Muhammadiyah tidak sama dengan bacaan shalawat yang tertulis dalam HPT?
Jawaban:
1. Tentang Taqlid
a. Pengertian Taqlid
Kata “Taqlid” adalah kata dalam bahasa Arab, yang berasal dari kata تَق لِي دٌ
(taqlid), yaitu: ق ل دَ (qallada), يُقَلِّْدُ (yuqallidu), تَقْلِيْدًا (taqliidan). Artinya bermacammacam
tergantung kepada letak dan pemakaiannya dalam kalimat. Adakalanya
kata “taqlid” berarti “menghiasi”, “meniru”, “menyerahkan”, “mengikuti” dan
sebagainya.
Para ulama Ushul mendefinisikan taqlid: “menerima perkataan (pendapat)
orang, padahal engkau tidak mengetahui darimana sumber atau dasar perkataan
(pendapat) itu”. Para ulama yang lain seperti alGhazali,
asySyaukani,
ashShan‘
ani dan ulama yang lain juga membuat definisi taqlid, namun isi dan
maksudnya sama dengan definisi yang dibuat oleh ulama Ushul, sekalipun
kalimatnya berbeda. Demikian pula dengan definisi yang dibuat oleh Muhammad
Rasyid Ridla dalam Tafsir alManar,
yaitu: “mengikuti pendapat orangorang
yang dianggap terhormat atau orang yang dipercayai tentang suatu hukum agama
Islam tanpa meneliti lebih dahulu benar salahnya, baik buruknya serta manfaat
atau mudlarat dari hukum itu”.
Dalam menjalani dan menempuh kehidupan dunia ini Allah Swt
memberikan petunjuk kepada manusia yang termuat dalam alQur’an
dan Sunnah
Rasulullah saw. Orang yang mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya
adalah
orangorang
yang beriman, sedang orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah
dan RasulNya
adalah orangorang
yang kafir. Allah Swt berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ وَأَطِيْعُوْا ا ل رَّسُولَ و لاَ ت بْ طِلُ وْا أَعْمَالَكُ مْ.
.[ 33 :( [ محمد ( 47
Artinya: “Hai orangorang
yang beriman, ta'atlah kepada Allah dan
ta'atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amalamalmu.”
[Muhammad (47): 33].
2
قُلْ أَطِيْعُوْا اللهَ وَأَطِيْعُوْا ا لر سُولَ فَإِنْ تَ وَلَّو ا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِيْن . [آل
.[ 32 :( عمران ( 3
Artinya: “Katakanlah: Ta'atilah Allah dan RasulNya;
jika kamu berpaling,
maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang
kafir.” [Ali 'Imran (3):
32].
.[ 1 :( وَأَطِيْعُوْا اللهَ وَر سُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْ نَ. [الأنفال ( 8
Artinya: “… dan ta'atlah kepada Allah dan RasulNya
jika kamu adalah
orangorang
yang beriman.” [alAnfal
(8): 1].
Taat kepada Allah ialah mengikuti petunjukpetunjukNya
yang termuat
dalam alQur’an
dan taat kepada RasulNya
ialah mengikuti petunjuk Nabi
Muhammad saw, berupa perkataan, perbuatan dan taqrirnya yang diyakini berasal
dari beliau, yang disebut “Sunnah Maqbulah”. Kenapa Majelis Tarjih dan Tajdid
menggunakan “sunnah maqbulah”?
Sebagaimana diketahui bahwa perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi
Muhammad saw (asSunnah),
baru ditulis dan dibukukan setelah lebih dari seratus
tahun beliau meninggal dunia. Selama seratus tahun lebih itu asSunnah
berada
dalam hafalan kaum muslimin yaitu para sahabat, tabi‘in, tabi‘it tabi‘in dan atba‘
attabi‘
it tabi‘in. AsSunnah
yang dihafal oleh sahabat disampaikan kepada tabi‘in
dan mereka menghafalnya, demikian pula para tabi‘in menyampaikan kepada
tabi‘it tabi‘in, kemudian kepada atba‘ attabi‘
it tabi‘in dan yang terakhir diterima
oleh para perawi hadits dan membukukannya. Para perawi itu sebelum
membukukannya meneliti setiap para penyampai dan penerima asSunnah
itu.
Setelah diteliti ternyata ada para penyampai dan penerima asSunnah
itu yang
dapat dipercaya dan ada yang tidak dapat dipercaya, ada yang kuat atau baik
hafalannya dan ada pula yang lemah dan sebagainya. Lalu para perawi membuat
ranking asSunnah,
sehingga asSunnah
itu bertingkattingkat,
ada yang shahih,
ada yang hasan, ada yang dla‘if dan sebagainya. Pada umumnya para ulama tidak
menerima sunnah yang dla‘if (lemah), kecuali asySyafi‘
i yang menggunakannya
untuk fadla’ilul a‘mal (amalanamalan
utama). Majelis Tarjih dan Tajdid pada
umumnya menerima asSunnah
yang shahih dan hasan dengan syarat tidak
berlawanan dengan nash (alQur’an
dan asSunnah)
yang lebih kuat daripadanya.
AsSunnah
yang seperti ini disebut “sunnah maqbulah”.
Berdasarkan uraian di atas maka taqlid menurut Majelis Tarjih dan Tajdid
ialah: “mengikuti perkataan atau pendapat orang (seperti ulama, syekh, kiyai atau
pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa meneliti lebih dahulu apakah
perkataan atau pendapat itu ada dasarnya atau tidak dalam alQur’an
dan sunnah
maqbulah”. Jika ada dasarnya maka perkataan dan pendapat itu dapat diterima
dan diamalkan, sebaliknya jika tidak ada dasarnya, sedang yang mengatakan atau
yang berpendapat tetap mengatakan bahwa itu adalah ajaran Islam, maka
pendapat yang demikian termasuk bid‘ah. Orang yang berbuat bid‘ah adalah
orang yang telah menyediakan semasa ia hidup tempat duduk dalam neraka nanti.
Hal ini berdasarkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَم دًا
فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّار . [ رواه البخاري ومسلم].
3
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda:
Barangsiapa yang berdusta atasku, maka hendaklah ia menyediakan tempat
duduknya dalam neraka.” [HR. alBukhari
dan Muslim].
Pada saat ini banyak terdapat di Indonesia perguruan Tinggi Islam, baik
pemerintah maupun swasta, seperti UIN, STAIN dan sebagainya, sehingga
tidaklah sukar untuk menentukan apakah pendapat seseorang itu ada dasarnya
atau tidak ada dasarnya, dengan mengadakan pembahasan mendalam pada suatu
seminar atau diskusi. Dengan demikian taqlid dan bid‘ah itu semakin berkurang
terdapat dalam nasyarakat Islam. Demikian pula para ustadz, para kiyai, para da‘i
hendaknya menyampaikan kepada masyarakat yang berhubungan dengan ajaran
Islam, yang benarbenar
ada dasarnya.
b. Hukum Taqlid
Dari ayat alQur’an
dan Sunnah Maqbulah di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa taqlid itu tercela hukumnya. Bagi orang yang belum tahu apaapa
tentang
ajaran Islam, dan kaum muslimin yang belum sanggup mencari dasar suatu
hukum yang disampaikan kepadanya, maka hal itu bukanlah taqlid, dan hendaklah
ia menanyakan kepada orang yang lebih tahu.
2. Tentang hukum membaca doa Iftitah: “Allahumma baa‘id …”
Sampai saat ini Majelis Tarjih dan Tajdid belum menemukan ayat alQur’an
atau Sunnah Maqbulah yang menyatakan bahwa orang yang terus membaca
“Allahumma baa‘id …” dalam selama hidupnya dianggap telah melakukan bid’ah.
Karena itu mungkin sebaliknya bahwa orang yang mengatakan demikianlah yang
telah berbuat bid’ah. Menurut hasil penelitian kami bahwa ada dua macam doa iftitah
yang diajarkan Rasulullah saw yang dibaca setelah takbiratul ihram pada setiap
mengerjakan shalat, dengan arti bahwa salah satu dari dua doa iftitah itu boleh dibaca
dalam shalat. Kedua doa itu ialah “Allahumma baa‘id …” dan “Wajjahtu wajhiya …”.
Doa iftitah “Allahumma baa‘id …” berdasarkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَبَّرَ فِي الصَّلاَةِ
سَكَتَ هُ نَيْمَةً قَبْلَ يَقْرَأُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى أَرَأَيْتَ سُكُوْتَكَ بَيْنَ
التَّكْبِيْرِ وَالقِرَاءَةِ مَا تَقُوْلُ قَالَ أَقُوْلُ اللَهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ
بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ الل هُمَّ نَقِّنِى مِنَ اْلخَطَايَا كَمَا يُنَقِّى الثَّوبُ الاَبْيَضُ مِنَ
الدَّنَسِ اللَهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَاىَ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَد . [ رواه البخارى ومسلم
وأصحاب السنن إلا الترمذى ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, adalah Rasulullah saw setelah
mengucapkan takbiratul ihram dalam shalat diam sebentar sebelum membaca alFatihah.
Lalu aku bertanya: Ya Rasulullah, Demi bapakku, engkau dan ibuku, apa
yang engkau baca ketika engkau diam antara takbiratul ihram dan membaca alFatihah?
Rasulullah saw menjawab: Aku membaca:
اللَهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ اللَهُمَّ نَقِّنِى مِنَ
اْلخَطَايَا كَمَا يُنَقِّى الثَّوبُ الاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ اللَهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَاىَ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَد .
Artinya: Ya Allah, jauhkanlah antaraku dan antara segala kesalahanku sebagaimana
Kau telah jauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari
4
kesalahan sebagaimana dibersihkannya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah
segala kesalahanku dengan air, salju dan air hujan beku.” [HR. alBukhari,
Muslim
dan penyusun Kitabkitab
Sunan kecuali atTirmudzi].
Doa iftitah “Wajjahtu wajhiya …” berdasarkan:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ كَبَّرَ ثُمَّ
قَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَ الاَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ
المُشْرَكِيْن اِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لاَشَرِيْكَ لَهُ
وَبِذَالِكَ ا مِرْتُ وَاَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ اللَهُمَّ اَنْتَ المَلِكُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ اَنْتَ رَبِّى
وَاَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْلِى ذُنُوبِى جَمِيْعًا لاَيَغْفِرُ
الذَُنُوبَ اِلاَّ اَنْتَ وَاهْدِنِى لِاَحْسَنِ ا لأ خ لاَقِ لاَيَهْدِى لِاَحْسَنِهَا اِلاَّ اَنْتَ وَاصْرِفْ
عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ ي صْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا اِلاَّ اَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيكَ وَالخَيْرُ كُلُّهُ فِى
يَدَيكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ اِلَيْكَ اَن ا بِكَ وَاِلَيكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ اَسْتَغْفِر كَ وَاَتَوبُ اِلَيك .
[رواه أحمد ومسلم والترمذى وأبو داود وغيرهم ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: Rasulullah saw apabila berdiri
untuk shalat lalu bertakbiratul ihram, kemudian mengucapkan:
وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَ الاَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ المُشْرَكِيْن اِنَّ
صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَالِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ
المُسْلِمِيْنَ اللَهُمَّ اَنْتَ المَلِكُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ اَنْتَ رَبِّى وَاَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ
بِذَنْبِى فَاغْفِرْلِى ذُنُوبِى جَمِيْعًا لاَيَغْفِرُ الذَُنُوبَ اِلاَّ اَنْتَ وَاهْدِنِى لِاَحْسَنِ اْلأَخْلاَقِ لاَيَهْدِى
لِاَحْسَنِهَا اِلاَّ اَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا اِلاَّ اَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيكَ
وَالخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ اِلَيْكَ اَنَا بِكَ وَاِلَيكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتَوبُ
اِلَيك .
Artinya: Aku hadapkan wajahku kepada Yang menciptakan langit dan bumi dengan
tunduk dan menyerahkan diri dan tiadalah aku termasuk golongan orangorang
musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, matiku untuk Tuhan semesta
alam. Tidak ada sekutu bagiNya
dan sebab demikian itu aku diperintah dan aku
termasuk orangorang
yang menyerahkan diri (kepadaNya).
Wahai Allah, hanya
Engkaulah Tuhanku, tiada Tuhan selain Engkau, hanya Engkau Tuhanku sedang aku
adalah hambaMu,
aku telah menganiaya diriku sendiri dan aku akui dosadosaku,
karena itu ampunilah seluruh dosaku, sesungguhnya hanya Engkau sajalah yang
mengampuni dosa, bimbinglah aku kepada akhlaq yang baik, hanya Engkaulah yang
dapat membimbingku kepada akhlaq yang baik, jauhkanlah aku dari akhlaq yang
buruk dan hanya Engkaulah yang dapat menjauhkan aku dari akhlaq yang buruk itu.
Aku penuhi panggilanMu
dan aku gembira dengan memenuhi perintahMu,
semua
kebaikan berada dalam kekuasaanMu,
sedangkan kejahatan itu tidak dapat
(mendekatkan diri) kepada Engkau, aku hanya dapat hidup denganMu
dan hanya
akan kembali kepadaMu.
Maha Berkah Engkau dan Maha Tinggi, aku mohon ampun
kepada Engkau dan aku mohon taubat kepada Engkau” [HR. Ahmad, Muslim, atTirmudzi,
Abu Dawud dan lainlain].
5
Sekalipun kedua doa iftitah itu boleh dibaca salah satunya dalam shalat, namun
ada yang perlu direnungkan dan dipertimbangkan dalam mengamalkannya, yaitu:
a. Dasar dari kedua doa iftitah itu adalah Sunnah Maqbulah, karenanya Majelis
Tarjih dan Tajdid memberikan kewenangan kepada kaum muslimin untuk
memilih doa mana yang akan mereka baca, atau mereka boleh membaca
keduanya secara bergantian.
b. Doa iftitah “Allahumma baa‘id …” lebih pendek dibanding doa iftitah “Wajjahtu
wajhiya …”. Doa iftitah “Allahumma baa‘id …” dimulai dengan kalimat
“Allahumma baa‘id ” dan diakhiri dengan “bilma'i
watstsalji
walbarad”,
sedang doa iftitah “Wajjahtu wajhiya …” dimulai dengan kalimat “Wajjahtu
wajhiya” dan diakhiri dengan kalimat “astaghfiruka wa atuubu ilaik”.
c. Jika ingin mengikuti sunnah Rasulullah saw, tentu kita harus membaca doa iftitah
itu secara lengkap, tidak setengahsetengah.
d. Sekalipun kedua doa iftitah itu berdasarkan Sunnah Maqbulah, jika ditinjau dari
segi perawi, maka doa iftitah “Allahumma baa‘id …” lebih kuat daripada doa
iftitah “Wajjahtu wajhiya …”, karena doa iftitah “Allahumma baa‘id …”
diriwayatkan oleh alBukhari,
Muslim, anNasa’i,
Abu Dawud dan Ibnu Majah,
sedangkan doa iftitah “Wajjahtu wajhiya …” diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim,
atTirmudzi,
Abu Dawud dan yang lain.
Selanjutnya kami serahkan kepada penanya untuk menetapkan pendapatnya
berdasarkan keterangan di atas.
3. Tentang bacaan shalawat dalam Khutbah Shalat Jum’at
Allah Swt menyuruh kaum muslimin agar selalu membaca shalawat untuk Nabi
Muhammad saw agar beliau selalu diberi rahmat oleh Allah Swt, berdasarkan firmanNya:
إِنَّ اللهَ وَمَ لاَئِكَتَهُ يُصَلُّو نَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوأ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا
.[ 56 :( تَسْلِيْمًا . [الأحزاب ( 33
Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikatmalaikatNya
bershalawat untuk
Nabi. Hai orangorang
yang beriman bershalawatlah kamu untuk Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [QS. alAhzab
(33): 56].
Perintah yang terkandung pada ayat di atas adalah umum, dengan arti tidak
diterangkan kapan membacanya, apa lafadznya. Karena itu kaum muslimin
membacanya kapan mereka inginkan dan mengutamakan membacanya dalam
melaksanakan ibadah, seperti dalam khutbah Jum’at. Demikian pula halnya dengan
lafadz yang akan dibaca, kaum muslimin ada yang menyusunnya sendiri, namun isi
dari lafadz itu hendaklah memanjatkan doa untuk Rasulullah sebagaimana yang
dimaksud oleh ayat di atas.
Mengenai bacaan shalawat dalam shalat memang Rasulullah saw memberikan
tuntunannya, berdasarkan hadits:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى لَيْلَى قَالَ لَقِبَنِي كَعْبُ بْنُ عُجْرَةَ فَقَالَ أَلاَ أُهْدِى لَكَ
هَدِيَّةً سَمِعْتُهَا مِنَ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ بَلَى فَأَهْدِهَا لِى فَقَالَ سَأَلْنَا
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ الصَّلاَةُ عَلَيْكُمْ أَهْلُ
6
الْبَيْتِ فَإِنَّ اللهَ قَدْ عَلَّمَنَا كَيْفَ نُسَلِّمُ عَلَيْكُمْ قَالَ قُوْلُوْا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ
عَلَى آ لِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى اِ بْرَاهِيمَ وَ عَلَى آ لِ اِبْرَاهِيمَ اِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آ لِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى اِبْرَاهِيمَ اِنَّكَ حَمِيدٌ
مَجِي دٌ. [رواه البخارى ومسلم ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata: Aku
bertemu dengan Ka’ab bin ‘Ujrah, ia berkata: Maukah engkau aku beri hadiah yang
aku dengar dari Nabi saw? Aku berkata: Baiklah, berikanlah kepadaku. Maka ia
berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah, bagaimana bacaan
shalawat atasmu Ahlul Bait? Maka sesungguhnya Allah telah mengajarkan kepada
kami bagaimana mengucapkan salam atasmu. Beliau berkata: Katakanlah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آ لِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى اِبْرَاهِيمَ وَ عَلَى آ لِ
اِبْرَاهِيمَ اِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى اِبْرَاهِيمَ اِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيد .
Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmatMu
atas Muhammad dan atas keluarganya,
sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat atas Ibrahim dan atas keluarganya.
Sungguh Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah limpahkanlah berkahMu
atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad sebagaimana yang telah Engkau
limpahkan atas Ibrahim dan keluarganya, sungguh Engkau Maha Terpuji dan Maha
Mulia.” [HR. alBukhari
dan Muslim].
Pada sunnah maqbulah yang lain, setelah kalimat “wa ‘alaa aali Ibraahiim”
tidak terdapat kalimat “innaka hamiidun majiid”, langsung disebut kalimat
“Allaahumma baarik ‘alaa Muhammad …” sampai akhir. Hal ini berarti kedua lafadz
shalawat itu boleh dibaca dalam shalat.
Tentu saja membaca shalawat atas Nabi saw di luar shalat seperti yang telah
diajarkannya itu adalah lebih baik, sedang bacaan shalawat dalam khutbah Jum’at
tidak diharuskan seperti bacaan shalawat dalam shalat. Namun yang paling baik
dibaca adalah seperti bacaan shalawat dalam shalat.
Wallahu a‘lam bishshawab.
*km)

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH (2)

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH (2)
Penanya:
Muh. Sungkilang Wala’,
Jl. Merdeka Jurusan BTN Merdeka, Depan Blok A 1 Palopo 91921
Pertanyaan:
Bahwa masjidmasjid
seKota
Palopo tahun ini sudah dijadikan program kota
sebagai kota religie, mengadakan zikir bersama setiap malam Jum‘at antara Maghrib
dan ‘Isya atas prakarsa aktifis pengurus PD Muhammadiyah yang pada dua atau tiga
tahun terakhir menjadi salah seorang Pembantu Walikota Palopo. Zikir bersama itu
dilaksanakan dengan cara berkumpul pakai hitungan 100 x, pakai imam dan makmum,
dengan suara bersama dank eras, dengan zikir tertentu yang sudah disusun dan
dibukukan.
Saya sebagai imam di suatu masjid dengan beberapa anggota anggota jamaah
menganggap bid‘ah, sehingga pada masjid tersebut, pelaksanaan zikir bersama itu tidak
kontinue dan sepisepi
sehingga pemrakarsa tersebut mengedarkan undangan secara
tertulis untuk makmum dan menunjuk imam khusus dari luar setiap sebelum malam
Jum‘at dan imam zikir diberi uang transport. Maka untuk kemurnian agama, saya
tanyakan kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah, bagaimana hokum atau kedudukan
zikir bersama itu? Boleh saya lakukan atau tidak? Mohon jawaban atau uraian tentang
zikir bersama, karena pendapat Majelis Tarjihlah yang akan saya pedomani.
Catatan: Saya anggap bid‘ah, berdasarkan buku yang saya baca yaitu buku tanya
jawab oleh A. Hasan hal. 739, Buku Keharaman Bid‘ah (terjemahan) karangan
penasehat Masjid Nabawi, Madinah, dll.
Akhirnya, semoga mendapat jawaban secepatnya.
Wassalam WW.
Jawaban:
Sebelum kami jelaskan secara rinci, maka perlu kami kutipkan terlebih dahulu
ayatayat
dan haditshadits
tentang zikir, sehingga saudara dapat dengan mudah
memahami dalildalilnya;
1 الَّذِينَ
ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوب . [ الرعد
.[ 28 :( 13 )
.[ 41 :( 2 يَاأَيُّه
ا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرً ا. [الأحزاب ( 33
3 وَاذْكُرْ
رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ
.[ 205 :( وَالْآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِين . [ الأعراف ( 7
4 عَنْ
أَبِي مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَجَعَلَ
النَّاسُ يَجْهَرُونَ بِالتَّكْبِيرِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا
عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا
.[ 2704/ وَهُوَ مَعَكُمْ ... [ رواه مسلم ٬ كتاب الذك ر: 4 4
5 عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَ نَا مَعَهُ حِينَ يَذْكُرُنِي إِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ
فِي نَف سِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلإٍَ ذَكَرْتُهُ فِي مَلإٍَ هُمْ خَيْرٌ مِنْهُمْ وَإِنْ تَقَرَّبَ مِنِّي
شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا وَإِنْ أَتَان ي
.[ 2675/ يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَة . [رواه مسلم ٬ كتاب الذك ر: 2
6 عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِن لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
مَلا ئِكَةً سَ يَّارَةً فُضُلاً يَتَتَبَّعُونَ م جَالِسَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا مَجْلِسًا فِيهِ ذِكْرٌ
قَعَدُوا مَعَهُمْ وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضًا بِأَجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَئُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ
السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَإِذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعِدُوا إِلَى السَّمَاءِ ... [ رواه مسلم ٬ كتاب
.[ 2689/ الذك ر: 25
7 عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ
فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَ يَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ
السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَ لاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ...
.[ 2699/ [ رواه مسلم ٬ كتاب الذك ر: 3 8
1. (Yaitu) orangorang
yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan
mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allahlah
hati menjadi
tenteram. [QS. arRa‘
d (13): 28].
2. Hai orangorang
yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir
yang sebanyakbanyaknya.
[QS. alAhzab
(33): 41].
3. Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa
takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan
janganlah kamu termasuk orangorang
yang lalai. [QS. alA‘
raf (7): 205].
4. Diriwayatkan dari Abi Musa, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw dalam
suatu perjalanan. Kemudian orangorang
mengeraskan suara dalam bertakbir.
Lalu Nabi saw bersabda: Hai manusia, kecilkanlah suaramu, sebab kamu tidak
berdoa kepada orang yang tuli dan jauh, melainkan kamu berdoa kepada Yang
Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia bersamamu … [HR. Muslim, Kitab
azZikr,
No. 44/2704].
5. Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah Yang
Maha Perkasa lagi Maha Agung berfirman: Aku adalah menurut sangkaan hambaKu
kepadaKu,
dan Aku bersamanya ketika ia berzikir (dengan menyebut nama)Ku.
Jika ia mengingat Aku dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam DiriKu,
dan
jika ia menyebut namaKu
dalam sekelompok manusia, maka Aku menyebutnya
dalam sekelompok manusia yang lebih baik dari mereka. Jika ia mendekatiKu
sejengkal, maka Aku mendekatinya sehasta, jika ia mendekatiKu
sehasta, maka
Aku mendekatinya sedepa. Jika ia mendatangiKu
dengan berjalan, maka Aku
mendatanginya dengan berlari kecil. [HR. Muslim, Kitab azZikr,
No. 2/2675].
6. Diriwayatkan dari Abi Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: Sesungguhnya
Allah Yang Maha Pemberi berkah dan Maha Tinggi mempunyai malaikatmalaikat
yang memiliki mobilitas tinggi dan kelebihan yang selalu mengikuti majlismajlis
zikir. Maka apabila mereka menemukan majlis yang didalamnya terdapat kegiatan
zikir, mereka duduk bersama para anggota majlis, dan mereka mengelilinginya
dengan sayap mereka, sehingga mencakup semua apa yang ada di antara mereka
dan langit dunia. Apabila orangorang
yang berzikir telah bubar, maka para
malaikat naik dan mendaki ke langit … [HR. Muslim, Kitab azZikr,
No. 25/2689].
7. Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap ada
kaum di suatu rumah (masjid) dari rumahrumah
Allah dengan membaca kitab
Allah (alQur’an)
dan mempelajarinya, pasti turun kepada mereka ketenteraman
dan tertumpah kepada mereka rahmat Allah, dan dikelilingi oleh para malaikat,
dan Allah mengingat mereka yang ada di dalam majlis … [HR. Muslim, Kitab azZikr,
No. 38/2699].
Penjelasan:
Demikianlah ayat dan hadits yang dapat kami kutip. Sebenarnya ayat yang
menyebutkan zikir dalam alQur’an
tidaklah sedikit, kurang lebih 293 ayat, tetapi tiga
ayat yang kami kutip sudah representatif, demikian pula haditshadits
tersebut.
Ayat pertama [arRa‘
d (13): 28] dan ayat kedua [alAhzab
(33): 41],
mengandung perintah agar memperbanyak berzikir kepada Allah SWT. Dimaksudkan
dengan zikr ialah menyebut lafallafal
jalalah, seperti Subhana Allah, alhamdu Lillah,
Allahu Akbar, La Haula wa la Quwwata illaa Billah, membaca shalawat, membaca alQur’an
dan lafal jalalah lainnya. AlFakhr
arRaziy
membagi zikir menjadi tiga macam:
zikir dengan lisan, yaitu menyebut nama Allah atau lafal jalalah; zikir dengan hati,
yaitu memikirkan dan merenungkan keagungan Allah, rahasia penciptaannya, dan
sebagainya; dan zikir dengan anggota badan, seperti mendirikan shalat, sedekah,
beramal shalih, dan sebagainya. Para ahli tasawwuf memerinci sebagai berikut: Bahwa
zikir ada tujuh macam: zikir dengan mata, zikir dengan telinga, zikir dengan lisan, zikir
dengan kedua tangan, zikir dengan badan, zikir dengan hati, zikir dengan ruh (jiwa).
[asShan‘
aniy, 1960, IV: 214].
Zikir yang paling utama adalah zikir dengan ketigatiganya;
dengan lisan, hati
dan anggota badan. Zikir semacam inilah yang paling utama dan paling sempurna.
Artinya bahwa zikir dengan hati saja atau dengan lisan saja adalah boleh, dan semuanya
harus dilakukan dengan ikhlas. Itulah yang dapat melahirkan ketenteraman,
sebagaimana disebutkan pada ayat 28 surat arRa‘
d di atas.
Ayat ketiga [alA‘
raf (7): 205], menegaskan agar zikir tersebut dilakukan dengan
cara merendahkan diri, rasa takut dan dengan suara yang lembut, tidak keras, secara
kontinue, pagi dan sore. Ayat tersebut dengan tegas melarang berzikir dengan suara
keras, sebab suara keras akan mengganggu orang lain dan menghilangkan kekhusyu‘an.
Oleh karena itulah Rasulullah saw memperingatkan para shahabat yang berzikir dengan
suara keras, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, dari Abi
Musa (No. 4):
Hadits No. 5 yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Abi Hurairah, juga hadits No.
6 dan hadits No. 7, memberikan informasi bahwa Allah SWT menugaskan para
malaikat berkeliling mengikuti majlis zikir, dan apabila malaikat majlis zikir mereka
akan melindunginya dengan sayapnya hingga selesai, dan Allah akan menganugerahrahmatNya
kepada majlis zikir tersebut.
Tiga hadits tersebut (hadits No. 5, 6, dan 7) memberikan pengertian bahwa
berzikir bersama dalam satu majlis adalah sangat baik (tanpa imam dan makmum), dan
harus sesuai dengan tuntunan alQur’an
dan asSunnah
sebagai berikut:
1. Dilakukan dengan khusyu‘ dan rasa takut.
2. Dilakukan dengan suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak dengan berteriakteriak,
menangis dengan histeris, menggelenggelengkan
kepala dan sebagainya,
sehingga tidak mengganggu orang lain. Sebab Allah SWT adalah Maha Mendengar
dan Maha Dekat.
3. Dilakukan dengan ikhlas, bukan karena untuk mencari popularitas, keduniaan dan
sebagainya yang melanggar ketentuan alQur’an
dan asSunnah.
Dengan demikian zikir yang dilakukan di daerah saudara harus diluruskan sesuai
dengan tuntunan alQur’an
dan asSunnah.
*sd)

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH ( 1 )

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH (1)
Penanya:
Suratman, Pelanggan SM No. 200002801
Bangilan, Tuban, Jawa Timur
Pertanyaan:
Apakah zikir berjamaah dibawah seorang pemandu, adakah disyariatkan dalam
Islam? Mohon penjelasan! Terima kasih.
Jawaban:
Masalah yang saudara tanyakan itu, sebenarnya bukan soal baru. Zikir
berjamaah sudah lama berkembang dalam masyarakat kaum muslimin. Hanya pada
akhirakhir
ini ia begitu ngetrend dan ngetop karena sudah dikemas sedemikian rupa
yang disertai dengan busana putihputih,
berkopiah putih, atau bersurban, dan dipandu
oleh seseorang yang dianggap ‘alim, mempunyai suara yang merdu, dan berpenampilan
menarik. Seperti yang dilakukan oleh saudara Arifin Ilham dan kawankawan,
kelihatan
syahdu dan meneteskan air mata oleh para pelakunya, serta ditayangkan oleh media
elektronik/media cetak yang ditonton oleh para pemirsa. Untuk menguatkan keabsahan
zikir berjamaah itu, disusun pula buku panduan dengan mengutip sejumlah haditshadits
Nabi saw yang bersifat umum tentang zikir.
Menurut pengamatan pengasuh rubrik ini, zikir berjamaah seperti itu sudah
terstruktur kaifiyatnya sedemikian rupa yang tidak kita jumpai dalam praktik Nabi saw,
para sahabat, dan ulama salaf.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kata “zikir” baik yang ada dalam alQur’an
atau dalam haditshadits
bersifat umum yang memerlukan penafsiran sesuai dengan
konteksnya masingmasing.
Itulah sebabnya, maka zikir itu ada tiga macam, seperti
dikatakan oleh arRazi
dalam kitab tafsirnya:
أَمَّا الذِّكْرُ فَقَدْ يَكُوْنُ بَاللِّسَانِ وَقَدْ يَكُوْنُ بَ اْل قَلْبِ وَقَدْ يَكُوْنُ بَ اْلجَوَارِح .
Artinya: “Adapun dzikir itu kadang kala dengan lidah, kadang kala dengan hati,
dan kadang kala dengan anggota tubuh.”
Berzikir dengan lidah seperti memuji Allah, bertasbih dan membaca alQur’an.
Berzikir dengan hati memikirkan dalildalil
tentang Zat Tuhan, sifatsifatNya,
serta
memikirkan pula dalildalil
yang menunjukkan bebananbebanan
(taklif) dari Allah,
hukumhukumNya,
perintahperintahNya,
serta laranganlaranganNya,
janji dan
ancamanNya,
juga memikirkan rahasiarahasia
ciptaan Allah SWT.
Adapun zikir yang mencakup ketiga macam, yaitu zikir hati, zikir lisan, dan
anggota tubuh, ialah ibadah shalat lima waktu. Pengertian zikir dalam firman Allah QS.
AlBaqarah
(2): 152; فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ yang artinya; “Karena itu, ingatlah
(berzikirlah) kamu kepadaKu
niscaya Aku ingat (zikir) pula kepadamu”, adalah
mempunyai cakupan yang luas sekali, yaitu ada sepuluh macam (lihat Tafsir MafatihulGhaibi
karangan arRazi
pada waktu dia menafzirkan potongan ayat tersebut di atas.
Pengertian zikir dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Sa‘id alKhudri
walaupun mengarah kepada zikir lisan, juga masih bersifat umum. Kalau pengertian
zikir di situ mau dibawa kepada zikir lisan berjamaah, maka harus mengerti tentang
kaifiyatnya apa diterangkan oleh Nabi saw, tidak boleh menurut hasil ijtihad kita
sematamata.
Dikatakan oleh Imam asySyafi‘
i di dalam Kitab alUm,
seperti dikutip Prof.
T.M. hasbi ashShiddieqy
dalam bukunya Koleksi Haditshadits
Hukum juz 4 halaman
215216,
sewaktu asySyafii
mengomentari hadits riwayat alBukhari,
Muslim dan Abu
Dawud dari sahabat Ibnu Abbas, bahwa asySyafii
mengutarakan supaya para imam dan
makmum berzikir sesudah shalat dengan suara yang pelan (tidak keras), kecuali bila
imam menghendaki supaya zikir itu dipelajari oleh makmum. Di kala demikian barulah
zikir itu dikeraskan, dan setelah dirasakan (diperkirakan) makmum sudah mengetahui
(hafal), maka kembali lagi zikir itu dibaca pelan. AsySyafii
berpendapat bahwa Nabi
saw mengeraskan zikir seketika saja (tidak terus menerus) untuk dipelajari oleh para
sahabat.
Dari uraian singkat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kalau berzikir itu
sekedar ingin mengajarkan orang, maka diperbolehkan dengan suara keras. Sebahagian
besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan berzikir dengan suara keras,
dengan alasan Nabi tidak menuntunkan seperti itu. Memang ada segolongan kecil ulama
yang membenarkan zikir berjamaah dengan suara keras, tapi disertai dengan sejumlah
syarat yang ketat.
Menurut pengasuh rubrik ini, jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah
tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar
para jamaah. Kita jauhi halhal
yang dipraktikkan oleh Nabi saw dalam soal ibadah,
agar kita tidak terjerumus ke dalam kancah perbuatan bid‘ah yang sangat dicela oleh
agama. *th)

SHALAT SUNAT SESUDAH SHALAT JUM’AT, SHALAT SUNAT FAJAR, DAN SHALAT SUNAT IFTITAH

SHALAT SUNAT SESUDAH SHALAT JUM’AT, SHALAT SUNAT FAJAR,
DAN SHALAT SUNAT IFTITAH
Penanya:
Muh. Taufiq,
Ranting Muhammadiyah Lalebata, Rappang, Sulawesi Selatan
Pertanyaan:
1. Empat rakaat shalat sunah sesudah shalat Jum’at dikerjakan berturutturut
dengan
sekali salam, atau dua rakaat dua
rakaat dengan dua kali salam, mana yang benar
dan afdhal?
2. Shalat sunat fajar itu shalat sunat shubuh atau shalat sunat tersendiri?
3. Shalat sunat iftitah sebelum shalat tarawih ada yang berpendapat lebih afdhal kalau
dikerjakan secara berjamaah atau sendirian. Mana yang benar?
Jawaban:
Pertanyaan pertama, dapat kami berikan jawaban sebagai berikut:
Kalau melihat kepada matan/redaksi hadits Nabi saw riwayat Muslim dari Abu
Hurairah ra yang berbunyi:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمْعَةِ فَلْيَصِلْ أَرْبَعًا . [ رواه مسلم عن أبي
هريرة ].
Artinya: “Barangsiapa di antara kamu mengerjakan shalat sesudah (shalat)
Jum’at, maka hendaklah shalat empat rakaat.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah].
Maka kita mengerjakan shalat itu empat rakaat sebagaimana kita mengerjakan
shalat tarawih, yang didasarkan kepada hadits dari Aisyah, karena lafadznya berbunyi:
فَلْيَصِلْ أَرْبَعًا , bukan berbunyi: .فَلْيَصِلْ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ
Pertanyaan kedua, yang dimaksud dengan shalat fajar dua rakaat itu ialah shalat
sunat dua rakaat sebelum shalat shubuh. Dengan lain perkataan, shalat sunat sebelum
shalat shubuh disebut juga dengan shalat fajar.
Dua rakaat shalat sunat sebelum shalat shubuh sangat dipelihara oleh Nabi saw,
sekalipun beliau dalam bepergian.
Pertanyaan ketiga, mengenai shalat sunat iftitah sebelum shalat tarawih boleh
dilakukan dengan berjamaah, seperti tersebut di dalam hadits yang bersumber pada
shahabat Ibnu Abbas ra, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainlainnya,
kata Ibnu
Abbas:
بِتُّ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً وَهُوَ عِنْدَ مَيْمُوْنَةَ ٬ فَقَامَ حَتَّي
ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفُهُ اسْتَيْقَظَ فَق امَ إِلَى شِنٍ فِيْهِ مَاءٌ فَتَوَضَّأَ وَتَوَضَّأْتُ
مَعَهُ ٬ ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَلَى يَمِيْنِهِ ٬ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ
عَلَى رَأْسِي كَأَنَّهُ يَمُسُّ أُذُنِي كَأَنَّهُ يُوْقِظُنِي ٬ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْ فَتَيْنِ ٬ قَدْ قَرَأَ
فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ ٬ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةٍ
بِالْوِتْرِ ثُمَّ نَامَ فَأَتَاهُ بِلاَلُ فَقَال : الصَّلاَةُ يَا رَسُوْلَ اللهِ ٬ فَقَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ٬ ثُمَّ
صَلَّى ب النَّاس . [ رواه أبو داود عن ابن عباس ].
Artinya: “Aku bermalam di rumah Rasulullah saw pada suatu malam, ketika itu
beliau berada di rumah Maimunah, lalu setelah lewat sepertiga atau seperdua malam
beliau bangun dan pergi menuju ke tempat air lalu berwudlu, dan berwudlu pula kau
bersama beliau. Kemudian beliau berdiri, aku di samping kirinya, lalu beliau
menempatkan aku di sebelah kanannya, beliau meletakkan tangannya atas kepalaku
seakanakan
beliau mengusap telingaku, seolaholah
beliau membangunkanku. Lalu
Nabi saw shalat ringan dua rakaat hanya membaca Ummul Qur’an (surat AlFatihah)
saja pada tiap rakaat, kemudian salam. Kemudian beliau shalat sampai sebelas rakaat
bersama witir. Kemudian beliau tidur. Sesudah itu (sebentar kemudian) datanglah Bilal
dan berkata: Shalat ya Rasulallah, maka beliau pun berdiri dan shalat dua rakaat
(shalat sunat shubuh atau fajar), kemudian baru beliau shalat (berjamaah) bersama
orang banyak.” [HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas].
Dari hadits tersebut, jelas sekali bahwa shahabat Ibnu Abbas mengerjakan shalat
iftitah ma’mum bersama Nabi saw. Hanya perlu perhatian bahwa shalat sunat dilakukan
Nabi saw di rumah beliau, bukan di masjid. Tetapi kebanyakan kita sekarang ini
melakukan ibadah sunat di masjid; seperti shalat tarawih datang ke masjid, belum
melakukan shalat iftitah karena ingin mengerjakan shalat fardlu Isya secara berjamaah
lebih dahulu. Sesudah selesai shalat berjamaah Isya, tentu tidak pulang ke rumah lagi
karena ingin mendengar ceramah, ini juga suatu kebaikan. Setelah mendengar ceramah
baru dilakukan shalat iftitah secara berjamaah atau boleh saja sendirisendiri,
tetapi
dengan berjamaah akan lebih afdhal. Pendek kata, agama itu mudah, tetapi jangan
dimudahmudahkan.
*th)

HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING, DAN PENJUALAN KULITNYA

HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING,
DAN PENJUALAN KULITNYA
Salim Sulaiman, Yogyakarta
Pertanyaan:
Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering sekali kami jumpai orang
menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota rumah
tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul qurban). Sebagai contoh; kalau
dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan qurban itu diatasnamakan
dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun berikutnya dia menyerahkan
hewan qurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul qurban, kemudian
tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu
bergantiganti
atas nama shahibul qurbannya.
Pertanyaan saya:
1. Apakah memang demikian tuntunannya dalam ibadah qurban bahwa satu ekor
hewan qurban untuk atas nama satu orang dalam keluarga, ataukah satu hewan
qurban itu untuk semua anggota keluarga seisi rumah?
2. Siapa saja yang berhak atas daging qurban dan berapa bagian masingmasing?
3. Bolehkah menjual kulit binatang qurban, yang kemudian hasil penjualannya
digunakan untuk kepentingan umat, seperti untuk membeli tikar dan karpet
masjid, untuk memperbaiki tempat wudlu masjid, untuk membeli meja kursi
belajar bagi santri TPA, dan sebagainya?
Jawaban
1. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَاأَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا
فِيْكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الر جُلُ فِى عَهْدِ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ تُبَاهِى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى . [ رواه ابن ماجه
والترمذي وصححه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Atha’ Ibnu Yasar, ia berkata: Saya bertanya kepada
Abu Ayyub alAnshariy;
bagaimana qurbanqurban
yang kamu lakukan
pada masa Rasulullah saw? Ia menjawab: Ada seseorang pada masa
Rasulullah saw berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan
anggota rumah tangganya, kemudian mereka memakannya dan
memberikan untuk dimakan (orang lain), sehingga orangorang
merasa
senang, maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat.” [HR. Ibnu
Majah dan AtTurmudzi,
dan menshahihkannya].
Dalam hadits di atas telah jelas bahwa dalam pelaksanaan ibadah qurban,
satu ekor hewan qurban adalah untuk berqurban bagi semua anggota keluarga,
sehingga dalam ibadah qurban ini rasanya tidak perlu diikrarkan atas nama
seseorang anggota keluarga.
2. Dalam surat alHajj
ayat 28 disebutkan:
.[ ... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير . [ الحج : 28
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orangorang
yang sengsara lagi fakir.” [QS.
AlHajj
(22): 28].
Pada surat alHajj
ayat 36 disebutkan:
.[ ... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَ رَّ. [الحج : 36
Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela
dengan apa yang ada padanya (yang tidak memintaminta)
dan orang
yang meminta.” [QS. AlHajj
(22): 36].
Dalam hadits, antara lain disebutkan:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ
اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا
بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا . [ رواه أحمد ومسلم والترمذي وصححه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari
tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang
tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan
(orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan atTurmudzi
serta dishahihkannya].
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ
تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَا حْبَسُوْا
وَادَّخِرُوْا . [ رواه مسلم ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai
penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban
lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw,
bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian
Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan
(orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh alBukhari
dan Muslim dari ‘Aisyah
ra, juga disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَا لَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ
فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ
ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ
اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَك لُوْا وَادَّخِرُوْ
وَتَصَدَّقُوْ ا. [ متفق عليه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw,
ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan
(menanyakan) tentang daging qurban. Rasulullah saw menjawab:
‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.
Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya orangorang
membuat tempat air dari (kulit) hewan
qurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw
bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang
makan daging qurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw
bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih
banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan
sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].
Dari ayatayat
alQur’an
dan Hadits yang telah dikemukakan, dapat diambil
maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan: Pertama, bagi orang yang
berqurban (shahibulqurban),
baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu
atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; Kedua,
dishadaqahkan baik kepada orang yang memintaminta
(fakir miskin); Ketiga,
dishadaqahkan kepada orang yang tidak memintaminta,
yang dikehendaki oleh
shahibulqurban.
Baik dalam ayat alQur’an
maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang
berapa bagian masingmasing.
Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas
perintah dalam alQur’an
untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka
hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih diperhatikan dan
diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibulqurban
sendiri
atau dishadaqahkan kepada yang lain.
3. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ ا لنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْ لأَضَاحِى
وَكُلُوْا و تَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا
شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُم . [ رواه أحمد ].
Artinya: “Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri
seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian
agar kamu tidak makan daging qurban lebih dari tiga hari, untuk
memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan
kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian
jual daging dam dan daging qurban. Makanlah dan shadaqahkanlah
serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun
sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun
makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].
Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban. Sedangkan terhadap
penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Jumhur
(sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah
boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan
atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (AsSayyid
Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil
penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (AsySyaukaniy,
Nailul
Authar, Juz V, halaman 206).
Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan
disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya,
terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin. Demikian pula terhadap
penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang
dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan
menshadaqahkan kulit hewan qurban apalagi dengan membagibagikannya,
kadangkadang
menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya, bahkan bisabisa
kulit hewan qurban itu tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan
harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan qurban itu
ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat
dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut
dishadaqahkan. Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adlha
atau pada hari Tasyriq, saat
umat Islam melakukan penyembelihan hewan
qurban, para
pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan
lakunya. Jika demikian keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk
menukarkan kulit hewan qurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami
cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu
yang dishadaqahkan. Kecenderungan ini didasarkan kepada prinsip raf‘ulharaj
(menghilangkan kesulitan), yang juga mengacu kepada dalildalil
sebagai berikut:
a. Firman Allah SWT dalam surat alHajj
ayat 78:
.[ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَ جٍ. [الحج : 78
Artinya: “Dia sekalikali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan.” [QS. AlHajj
(22): 78].
b. Firman Allah SWT dalam surat alBaqarah
ayat 185:
.[ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر . [البقرة : 185
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” [QS. AlBaqarah
(2): 185].
c. Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh alBukhari
dari Abu
Hurairah ra:
اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَة . [ رواه البخاري ].
Artinya: “Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah
yang benar dan mudah.” [HR. alBukhari].
d. Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh alBukhari
dari Anas ra:
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ . [ رواه البخاري ].
Artinya: “Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. alBukhari].
e. Qa‘idah Fiqh menyebutkan:
إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَ عَ.
Artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Mengingat bahwa dalam ibadah qurban sasaran shadaqah, selain kepada
fakir miskin juga dapat diberikan kepada yang bukan fakir miskin, maka hasil
penjualan kulit hewan qurban menurut hemat kami dapat pula digunakan untuk
kepentingan umat, sebagai contoh yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan.
Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal seperti ini dapat dilakukan setelah hakhak
fakirmiskin
dapat terpenuhi. *dw)
Wallahu a‘alam bishshawwab.