Minggu, 20 Februari 2011

HUKUM MEMAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI DISEMBELIH DENGAN MEMBACA BASMALAH ATAU TIDAK

HUKUM MEMAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI DISEMBELIH
DENGAN MEMBACA BASMALAH ATAU TIDAK
Penanya:
Abdullah, Mandiraja
(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shaffar 1427 H / 24 Maret 2006 M)
Pertanyaan:
Kami sering mendapatkan undangan makan di rumah tetangga, atau makan di
warung, atau menerima kiriman makanan dari tetangga, yang di dalamnya ada daging,
yang kami tidak tahu apakah ketika menyembelih membaca basmalah atau tidak, atau
apakah penyembelihannya sesuai dengan syari'ah Islamiyah atau tidak. Yang kami
tanyakan:
Bagaimana cara mengatasinya? Bolehkah kami memakannya, atau harus kita
tinggalkan? Mohon dijelaskan dengan dalilnya.
Jawaban:
Sebelum kami jelaskan cara mengatasinya, kami kutipkan lebih dahulu dalildalilnya
yang dapat kami temukan, baik ayat alQur'an
maupun hadits Nabi saw:
1. alQur'an:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ ب هِ لِغَي رِ اللهِ فَم نِ اض طُرَّ
.[ 173 :( غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْم . [ ال بقرة ( 2
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. alBaqarah
(2):
173].
Lihat pula ayatayat
lainnya, seperti anNahl
(16): 115, alMaidah
(5): 87, alA'raf
(7): 3, 5 dan 87, alAn'am
(6): 145, alAnfal
(8): 69, dan Thaha (20): 81.
2. alHadits:
1 ع
نْ أَب ى هُرَي رَةَ ع نِ النَّب يِّ ص لَّى اللهُ عَلَي هِ وَس لَّمَ ق الَ ك لُّ ذِى ن ابٍ م نَ
الس بَاعِ فَأَكْل هُ ح رَام . [أخرج ه مس لم ٬ كت اب الص يد ٬ ج  : ٬ 2 نم رة :
.[ 233 : 1933 / 15
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda:
Setiap binatang buas yang mempunyai taring, adalah haram memakannya.”
[Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab ashShaid;
II; No. 15/1933: 233].
2 عَنْ
بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِى ن ابٍ
مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْر . [ أخرجه مسلم ٬ كتاب الصيد ٬
.[234 : 1934 / ج : ٬2 نمرة : 16
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw melarang
memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring, dan setiap burung yang
mempunyai cengkeram (burung pemakan daging).” [Ditakhrijkan oleh Muslim,
Kitab ashShaid;
II; No. 16/1934: 234].
3 عَنْ
الشَّعْبِي عَنِ النُّعْم انِ ب نِ بَش يْرٍ ق الَ س مِعْتُهُ يَق وْلُ س مِعْتُ رَس وْلَ اللهِ
ص لَّى اللهُ عَلَي هِ وَس لَّمَ يَق وْلُ إِنَّ اْلح لاَلَ ب يِّنٌ وَإِنَّ اْلح راَمَ ب يِّنٌ وَبَينَهُم ا
مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُه نَّ كَثِي رٌ م نَ الن اس . فَم نِ اتَّق ى الش بُهَاتِ اس تَبْرَأَ لِدِيْن هِ
وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَق عَ ف ى اْلح راَمِ ك الرَّاعِى يَرْع ى ح وْلَ
اْلحِم ى يُوْش كُ أَنْ يَرْت عَ فِي ه . أ لاَ وَإِنَّ لِك لِّ مَل كٍ حِم ى . أَلاَ وَإِنَّ حِم ى اللهِ
مَحَارِم ه . أَلاَ وَإِنَّ ف ى اْلجَس دِ مُض غَةً إِذَا ص لُحَتْ ص لُحَ اْلجَس دُ كُل هُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَه يَ الْقَل ب . [ أخرج ه مس لم ٬ كت اب المس اقاة ٬
.[ 47 : 1599 / ج : ٬2 نمرة : 107
Artinya: “Diriwayatkan dari asySya'biy,
dari anNu'man
bin Basyir, ia berkata:
Saya mendengar ia (asySya'biy)
berkata: Saya mendengar Rasulullah saw
bersabda: Sesungguhnya barang yang halal sudah jelas, dan sesungguhnya
barang yang haram sudah jelas, dan di antara keduanya adalah musytabihat
(barang yang meragukan; tidak halal dan tidak haram). Sebagian besar manusia
tidak dapat mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga diri dari syubuhat,
berarti ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya, dan barangsiapa
jatuh dalam syubuhat, maka ia telah jatuh dalam barang haram. Bagaikan
penggembala yang menggembalakan (binatang ternak) di sekitar tanaman suaka,
maka tentu saja binatang tersebut nyaris memakannya. Ketahuilah, bahwa setiap
raja mempunyai barang suaka, dan sesungguhnya barang suaka Allah adalah
barangbarang
yang diharamkanNya.
Ketahuilah, bahwa di dalam jasad
terdapat mudlghah (sepotong daging), apabila mudlghah tersebut baik, maka
seluruh jasad menjadi baik, dan apabila mudlghah tersebut rusak, maka seluruh
jasad menjadi rusak. Ketahuilah, bahwa mudlghah tersebut adalah alqalb
(hati). ” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab alMusaqah;
II; No. 107/1599: 47].
4 عَنْ
عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ ص لَّى اللهُ عَلَي هِ وَس لَّمَ
إِنَّ قَوْم ا يَأْتُوْن ا بِل ح مٍ لاَ ن دْرِى ذُكِ رَ اس مُ اللهِ عَلَي هِ أَمْ لاَ ق الَ س مُّوْا أَن تُمْ
وَكُلُوْا . [ رواه وابن ماجه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata
kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa
daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika
menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah
atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
Penjelasan:
Firman Allah SWT pada surat alBaqarah
(2): 173, menjelaskan bahwa bangkai,
darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah, adalah haram dimakan. Dimaksudkan dengan bangkai, ialah hewan yang mati tanpa
disembelih, atau disembelih tetapi tidak sesuai dengan cara penyembelihan menurut
syrai'ah Islamiyyah.
Pada ayat tersebut dijelaskan pula barangsiapa dalam keadaan darurat (terpaksa),
yaitu apabila tidak memakannya jiwanya terancam bahaya, maka menurut syari'ah
diperbolehkan memakannya, dengan tidak berlebihan dan tidak menginginkannya.
Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah (1) dan dari Ibnu
‘Abbas (2), dijelaskan bahwa binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang
mempunyai cengkeram (pemakan daging) juga diharamkan memakannya, sekalipun
disembelih secara syar'iy.
Kemudian pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari asySya'biy
(3),
ditegaskan bahwa barang yang halal sudah jelas, dan barang yang haram juga sudah jelas,
dan di antara barang yang haram dan barang yang halal terdapat barang musytabihat (yang
diragukan halal dan haramnya). Terhadap barang yang msuytabihat, kita harus berhatihati,
dan dihimbau untuk meninggalkannya, jika ingin membersihkan agama dan
kehormatannya. Pada hadits tersebut dijelaskan pula bahwa makanan itu sangat besar
pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh seseorang, karena itulah Nabi Muhammad saw
menjelaskan bahwa jika segumpal daging itu baik, maka seluruh tubuhnya akan menjadi
baik (sehat), demikian pula sebaliknya. Karena itulah kita harus berhatihati
dalam
mengkonsumsi makanan.
Pada hadits yang diriwayatkan oleh alBukhariy
dari ‘Aisyah r.a. (4), Nabi
Muhammad saw memberikan jalan keluar, jika tidak mengerti apakah ketika
menyembelihnya telah membaca basmalah atau tidak; jika demikian maka ketika
memakannya diharuskan membaca basmalah (BismillahirRahmanirRahim),
agar menjadi
halal.
Tetapi apabila tetap raguragu,
maka sebaiknya ditinggalkan saja, sebagaimana
disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Hasan bin Sinan:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُك .
Artinya: “Tinggalkanlah apa yang meragukan kamu, ambillah apa yang tidak meragukan
kamu.” [Ditakhrijkan oleh alBukhariy,
Kitab alBuyu',
II: 3].
Kesimpulan:
1. Makanlah apa yang dihalalkan Allah, tetapi janganlah berlebihlebihan.
2. Tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah SWT.
3. Tinggalkanlah segala musytabihat (tidak jelas halal dan haramnya) untuk
membersihkan agama dan kehormatan diri.
4. Jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan makan yang diharamkan Allah asal tidak
karena menginginkannya dan tidak melampaui batas.
5. Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka
wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap raguragu
tentang
kehalalannya, lebih baik ditinggalkan. Wallahu a'lam bishshawab.
*sd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar