Minggu, 20 Februari 2011

HUKUM MEROKOK

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan
kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan
lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang,
perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau
melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok;
2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun
2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;
Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No.08/SKPP/
I.A/8.c/2000;
Memperhatikan:1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih
Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari
Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07
Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;
2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
pada hari Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan
dengan 08 Maret 2010 M,
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK
Pertama: Amar Fatwa
1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan masyarakat setinggitingginya
dan menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak
setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asysyar
³‘ah);
2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang
dalam Q. 7: 157,
b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara
2
perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan alQuran
dalam Q. 2: 195 dan 4: 29,
c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya
sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi
dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam
hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri
dan membahayakan orang lain,
d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa
waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk
kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan
dengan hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan
dan melemahkan.
e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang
untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang
dilarang dalam Q. 17: 2627,
f. Merokok bertentangan dengan unsurunsur
tujuan syariah (maq±¡id asysyar
³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ add
³n), (2) perlindungan
jiwa/raga (¥if§ annafs),
(3) perlindungan akal (¥if§ al‘
aql), (4)
perlindungan keluarga (¥if§ annasl),
dan (5) perlindungan harta (¥if§
alm±
l).
3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan
keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang
menyatakan, “Wahai orangorang
beriman hindarkanlah dirimu dan
keluargamu dari api neraka.”
4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan
berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan
merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orangorang
yang bersungguhsungguh
di jalan Kami, benarbenar
akan Kami tunjukkan kepada mereka
jalanjalan
Kami, dan sesungguhnya Allah benarbenar
beserta orangorang
yang berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang
kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia
usahakan dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu
pusatpusat
kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan
adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang
berupaya berhenti merokok.
5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip attadr
³j (berangsur), attais
³r (kemudahan), dan ‘adam al¥
araj (tidak mempersulit).
3
6. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwafatwa
tentang merokok yang
sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.
Kedua: Tausiah
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar
berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari
upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua
jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat
yang bebas dari bahaya rokok.
3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention
on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya
pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat
yang optimal, dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya
pengendalian tembakau dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada
batas tertinggi yang diizinkan undangundang,
dan melarang iklan rokok
yang dapat merangsang generasi muda tunas bangsa untuk mencoba
merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih
usaha dan tanaman bagi petani tembakau.
Difatwakan di Yogyakarta,
pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H
bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Drs. H. Dahwan, M. Si.
4
Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010
DALILDALIL
FATWA
A. alMuqaddim±
t anNaqliyyah
(Penegasan Premispremis
Syariah)
1. Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan
khab±’i£ (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam alQuran,
[1 ويحِلُّ لَهم الطَّيباتِ  ويحرم  علَيهِم الْ  خبائِثَ [ الأعراف 57
Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … ” [Q. 7:157].
2. Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan
perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam alQuran,
[  ولاَ تلْقُوا بِأَيدِي ُ كم إَِلى الت  هُل َ كةِ وَأحسِنوا إِنَّ اللَّه يحِب اْلمحسِنِين [البقرة : 195
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai
orangorang
yang berbuat baik” [Q. 2: 195].
[  ولاَ ت ْ قتلُوا َأنفُ  س ُ كم إِنَّ اللَّه كَانَ بِ ُ كم رحِيما [ النساء : 29
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu” [Q. 4: 29].
3. Larangan perbuatan mubazir dalam alQuran,
 وءَاتِ ذَا الْقُ  ربى حقَّه واْلم  سكِين وابن ال  سبِيلِ ولاَ تبذِّر تبذِيرا . إِنَّ اْل  مبذِّرِين كَانوا إِخوانَ ال  شياطِينِ
[2 7- وكَانَ الشيط َانُ لِربهِ َ كفُورا [الإسراء : 26
Artinya: “Dan berikanlah kepada keluargakeluarga
yang dekat akan
haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan
janganlah kamu menghamburhamburkan
(hartamu) secara boros, karena
sesungguhnya para pemboros adalah saudarasaudara
setan, dan setan
itu sangat ingkar pada Tuhannya” [Q 17: 2627].
4. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada
orang lain dalam hadis riwayat Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik,
لاَ ضرر  ولاَ ضِر ار [ روا ه ابن ماجة وأحمد ومالك ]
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain
[HR Ibn M±jah, A¥mad, dan M±lik].
5. Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana
disebutkan dalam hadis,
عن ُأم  سَل  مةَ َأنَّ  رسولَ الله ص لَّى الله عَليهِ وسل م ن  هى عن كِّل مسكِرٍ وم ْ فتِرٍ [ رواه َأ  ح  مد وَأبو داود]
5
Artinya: “Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap
yang memabukkan dan setiap yang melemahkan” [HR A¥mad dan AbD±
wd]
6. Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maq±¡id asysyar
³‘ah) untuk
mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perwujudan tujuan tersebut
dicapai melalui perlindungan terhadap agama (¥if§ add
³n), perlindungan
terhadap jiwa/raga (¥if§ annafs),
perlindungan terhadap akal (¥if§ al‘
aql),
perlindungan terhadap keluarga (¥if§ annasl),
dan perlindungan terhadap
harta (¥if§ alm±
l). Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan
peningkatan ketakwaan melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah
SWT dan hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan
dengan mematuhi berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana
berbuat baik (i¥s±n) terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan.
Perlindungan terhadap jiwa/raga diwujudkan melalui upaya
mempertahankan suatu standar hidup yang sehat secara jasmani dan rohani
serta menghindarkan semua faktor yang dapat membahayakan dan merusak
manusia secara fisik dan psikhis, termasuk menghindari perbuatan yang
berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan dan perbuatan menjatuhkan
diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam alQuran.
Perlindungan
terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain membangun manusia
yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang terbaik dan
menghindari segala hal yang bertentangan dengan upaya pencerdasan
manusia. Perlindungan terhadap keluarga diwujudkan antara lain melalui
upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan
kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bagi anakanak
yang
merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta
diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan pengembangan harta
kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang kehidupan
ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat mubazir dan
menghamburkan harta untuk halhal
yang tidak berguna dan bahkan
merusak diri manusia sendiri.
B. Ta¥q³q alMan±
¯ (Penegasan Fakta Syar’i)
1. Penggunaan untuk konsumsi dalam bentuk rokok merupakan 98 % dari
pemanfaatan produk tembakau, dan hanya 2 % untuk penggunaan lainnya. 1
1 Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi
Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau, 2004.
6
2. Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif 2 serta mengandung
4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus
kanker). 3 Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar,
sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin. 4 Kalangan
medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau
adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi.
Direktur Jendral WHO, Dr. Margaret Chan, melaporkan bahwa epidemi
tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru
dan penyakit jantung serta lainlain
penyakit yang diakibatkan oleh
merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap
5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan,
diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat
rokok menjelang tahun 2030. 5 Selama abad ke20,
100 juta orang meninggal
karena rokok, dan selama abad ke21
diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar
nyawa akan melayang akibat rokok. 6
3. Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan
dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di
pedesaan mencapai 10,9 %. Sementara kematian balita dengan ayah tidak
merokok di perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %. 7 Resiko kematian
populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14 % di perkotaan dan
24 % di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan
2 SampoernaPhilip
Morris bahkan telah mengakui hal ini dan menyatakan, “Kami
menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paruparu,
penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok. Para perokok
memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paruparu
daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman.” Inilah pesan yang disampaikan lembaga
kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para perokok maupun calon perokok
harus mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan
dengan merokok,”
http://www.sampoerna.com/default.asp?Language=Bahasa&Page=smoking& searWords=
(diakses 25012010).
3 Dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCSTIAKMI
Fact Sheet, h. 1.
4 Ibid.
5 WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package
(Geneva: World Health Organization, 2008), h. 7.
6 Ibid.
7 Richard D. Semba dkk., “Paternal Smooking and Increased Risk and Infant and Under5
Child Mortality in Indonesia,” American Iournal Of public Health, Oktober 2008,
sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCSTIAKMI
Fact Sheet, h. 2.
7
perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu per tahun
(Unicef 2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok
orang tua. 8
4. Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justeru mempunyai prevalensi
merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angkaangka
SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk
membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya pengeluaran
rokoknya hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar
11,9 % itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta
ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser
kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita. 9 Ini artinya
balita harus memikul risiko kurang gizi demi menyisihkan biaya untuk
pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan
itu. Ini jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan
akal (kecerdasan) dalam maq±¡id asysyar
³‘ah yang menghendaki
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan
melalui makanan bergizi.
5. Dikaitkan dengan aspek sosialekonomi
tembakau, data menunjukkan
bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 19612001
sebanyak 7
kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang
konstan bahkan cenderung menurun 0,8 % tahun 2005. Ini artinya
pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih
nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993
hingga tahun 2005. 10 Selama periode tahun 20012005,
devisa terbuang
untuk impor daun tembakau ratarata
US$ 35 juta. 11 Bagi petani tembakau
yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini
tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih
pertanian tembakau karena faktor turun temurun. Tidak ada petani
tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam
tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar
yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga
tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau
karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan
8 Ibid.
9 “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCSTIAKMI
Fact Sheet, h. 4.
10 Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta
Tembakau di Indonesia,” TCSTIAKMI
Fact Sheet, h. 3.
11 Ibid.
8
para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama
sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola
64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42 % masih
tinggal di rumah berlantai tanah. Upah buruh tani tembakau di bawah Upah
Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78 % UMK,
dan Lombok Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang
terendah, perbulan Rp. 94.562, separuh upah petani tebu dan 30 % dari ratarata
upah nasional sebesar Rp. 287.716,per
bulan pada tahun tersebut. Oleh
karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan
lain, dan 64 % petani pengelola menginginkan hal yang sama. 12 Ini
memerlukan upaya membantu petani pengelola dan buruh tani tembakau
untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.
6. Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau
hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H / 07 Maret 2010 M, mengungkapkan bahwa
Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention
on Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk
melakukan upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan
masyarakat. Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia
masih rendah dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di
Indonesia sangat murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin
dan bahkan bagi anak sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu
iklan rokok juga ikut merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.
Fakta di sekitar tembakau yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 pada
huruf B. Ta¥q³q alMan±
t (Penegasan Fakta Syar’i) di atas memperlihat bahwa
rokok dan perilaku merokok bertentangan dengan dalildalil
yang dikemukakan
pada butir 1 hingga 6 huruf A. alMuqaddim±
t anNaqliyyah
(premispremis
syariah) di atas.
12 “Petani Tembakau di Indonesia,” TCSTIAKMI
Fact Sheet, h. 13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar