Minggu, 20 Februari 2011

HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING, DAN PENJUALAN KULITNYA

HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING,
DAN PENJUALAN KULITNYA
Salim Sulaiman, Yogyakarta
Pertanyaan:
Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering sekali kami jumpai orang
menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota rumah
tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul qurban). Sebagai contoh; kalau
dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan qurban itu diatasnamakan
dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun berikutnya dia menyerahkan
hewan qurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul qurban, kemudian
tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu
bergantiganti
atas nama shahibul qurbannya.
Pertanyaan saya:
1. Apakah memang demikian tuntunannya dalam ibadah qurban bahwa satu ekor
hewan qurban untuk atas nama satu orang dalam keluarga, ataukah satu hewan
qurban itu untuk semua anggota keluarga seisi rumah?
2. Siapa saja yang berhak atas daging qurban dan berapa bagian masingmasing?
3. Bolehkah menjual kulit binatang qurban, yang kemudian hasil penjualannya
digunakan untuk kepentingan umat, seperti untuk membeli tikar dan karpet
masjid, untuk memperbaiki tempat wudlu masjid, untuk membeli meja kursi
belajar bagi santri TPA, dan sebagainya?
Jawaban
1. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَاأَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا
فِيْكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الر جُلُ فِى عَهْدِ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ تُبَاهِى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى . [ رواه ابن ماجه
والترمذي وصححه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Atha’ Ibnu Yasar, ia berkata: Saya bertanya kepada
Abu Ayyub alAnshariy;
bagaimana qurbanqurban
yang kamu lakukan
pada masa Rasulullah saw? Ia menjawab: Ada seseorang pada masa
Rasulullah saw berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan
anggota rumah tangganya, kemudian mereka memakannya dan
memberikan untuk dimakan (orang lain), sehingga orangorang
merasa
senang, maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat.” [HR. Ibnu
Majah dan AtTurmudzi,
dan menshahihkannya].
Dalam hadits di atas telah jelas bahwa dalam pelaksanaan ibadah qurban,
satu ekor hewan qurban adalah untuk berqurban bagi semua anggota keluarga,
sehingga dalam ibadah qurban ini rasanya tidak perlu diikrarkan atas nama
seseorang anggota keluarga.
2. Dalam surat alHajj
ayat 28 disebutkan:
.[ ... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير . [ الحج : 28
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orangorang
yang sengsara lagi fakir.” [QS.
AlHajj
(22): 28].
Pada surat alHajj
ayat 36 disebutkan:
.[ ... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَ رَّ. [الحج : 36
Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela
dengan apa yang ada padanya (yang tidak memintaminta)
dan orang
yang meminta.” [QS. AlHajj
(22): 36].
Dalam hadits, antara lain disebutkan:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ
اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا
بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا . [ رواه أحمد ومسلم والترمذي وصححه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari
tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang
tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan
(orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan atTurmudzi
serta dishahihkannya].
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ
تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَا حْبَسُوْا
وَادَّخِرُوْا . [ رواه مسلم ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai
penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban
lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw,
bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian
Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan
(orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh alBukhari
dan Muslim dari ‘Aisyah
ra, juga disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَا لَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ
رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ
فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ
ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ
اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَك لُوْا وَادَّخِرُوْ
وَتَصَدَّقُوْ ا. [ متفق عليه ].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw,
ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan
(menanyakan) tentang daging qurban. Rasulullah saw menjawab:
‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.
Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya orangorang
membuat tempat air dari (kulit) hewan
qurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw
bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang
makan daging qurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw
bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih
banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan
sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].
Dari ayatayat
alQur’an
dan Hadits yang telah dikemukakan, dapat diambil
maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan: Pertama, bagi orang yang
berqurban (shahibulqurban),
baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu
atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; Kedua,
dishadaqahkan baik kepada orang yang memintaminta
(fakir miskin); Ketiga,
dishadaqahkan kepada orang yang tidak memintaminta,
yang dikehendaki oleh
shahibulqurban.
Baik dalam ayat alQur’an
maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang
berapa bagian masingmasing.
Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas
perintah dalam alQur’an
untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka
hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih diperhatikan dan
diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibulqurban
sendiri
atau dishadaqahkan kepada yang lain.
3. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ ا لنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْ لأَضَاحِى
وَكُلُوْا و تَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا
شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُم . [ رواه أحمد ].
Artinya: “Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri
seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian
agar kamu tidak makan daging qurban lebih dari tiga hari, untuk
memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan
kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian
jual daging dam dan daging qurban. Makanlah dan shadaqahkanlah
serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun
sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun
makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].
Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban. Sedangkan terhadap
penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Jumhur
(sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah
boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan
atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (AsSayyid
Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil
penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (AsySyaukaniy,
Nailul
Authar, Juz V, halaman 206).
Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan
disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya,
terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin. Demikian pula terhadap
penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang
dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan
menshadaqahkan kulit hewan qurban apalagi dengan membagibagikannya,
kadangkadang
menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya, bahkan bisabisa
kulit hewan qurban itu tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan
harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan qurban itu
ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat
dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut
dishadaqahkan. Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adlha
atau pada hari Tasyriq, saat
umat Islam melakukan penyembelihan hewan
qurban, para
pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan
lakunya. Jika demikian keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk
menukarkan kulit hewan qurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami
cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu
yang dishadaqahkan. Kecenderungan ini didasarkan kepada prinsip raf‘ulharaj
(menghilangkan kesulitan), yang juga mengacu kepada dalildalil
sebagai berikut:
a. Firman Allah SWT dalam surat alHajj
ayat 78:
.[ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَ جٍ. [الحج : 78
Artinya: “Dia sekalikali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan.” [QS. AlHajj
(22): 78].
b. Firman Allah SWT dalam surat alBaqarah
ayat 185:
.[ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر . [البقرة : 185
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” [QS. AlBaqarah
(2): 185].
c. Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh alBukhari
dari Abu
Hurairah ra:
اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَة . [ رواه البخاري ].
Artinya: “Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah
yang benar dan mudah.” [HR. alBukhari].
d. Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh alBukhari
dari Anas ra:
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ . [ رواه البخاري ].
Artinya: “Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. alBukhari].
e. Qa‘idah Fiqh menyebutkan:
إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَ عَ.
Artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Mengingat bahwa dalam ibadah qurban sasaran shadaqah, selain kepada
fakir miskin juga dapat diberikan kepada yang bukan fakir miskin, maka hasil
penjualan kulit hewan qurban menurut hemat kami dapat pula digunakan untuk
kepentingan umat, sebagai contoh yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan.
Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal seperti ini dapat dilakukan setelah hakhak
fakirmiskin
dapat terpenuhi. *dw)
Wallahu a‘alam bishshawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar